JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar membantah bahwa regulasi tata niaga kelola gas yang akan dikeluarkan kementeriannya akan menghambat pembangunan infrastruktur pipa gas, seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.
Aturan yang akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM tersebut nantinya akan mengatur margin keuntungan dari penjualan gas yang tidak boleh lebih dari 7 persen.
Selain itu, Internal Rate Return (IRR) alias tingkat pengembalian modal dari pipa untuk transportasi gas dibatasi maksimal 11 persen per tahun.
"Kita justru mendukung infrastruktur terbangun dengan Permen itu, karena dijamin IRR-nya, pembangunan pipanya, juga margin yang diatur," ujar Arcandra di kantornya, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Menurut Arcandra, Kementerian ESDM pun sudah meminta masukan dari berbagai stakeholder terkait sebelum aturan tersebut akan diterbitkan.
"Kemarin kita bahas. Kita minta pendapat stakeholder-nya. Mereka kita kasih kesempatan untuk menilai apakah aturan itu kasih manfaat atau mudharat," ujar Arcandra.
Arcandra juga ingin wacana dikeluarkannya Permen yang akan mengatur patokan margin keuntungan maksimal yang akan didapatkan pada setiap kegiatan penyaluran gas itu tak ditanggapi negatif, secara berlebihan.
"Jadi tunggu saja kalau Permennya keluar. Marginnya berapa, IRR-nya berapa," tutup Archandra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.