JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai First Travel menceritakan lingkungan perusahaan setelah kisruh dengan para jemaahnya. Salah satu, pegawai mengungkapkan setelah kisruh satu-persatu pegawai mengundurkan diri.
Menurut pegawai tersebut, beberapa pegawai terpaksa untuk bekerja, karena masih terikat kontrak dari pihak ketiga. Namun sayangnya, pegawai tersebut enggan memberitahukan namanya, karena alasan privasi.
"Sekarang banyak yang magang, itu mereka kan dari outsorcing terus ditempatin di sini. Itu yang di loket. Kalau jumlah pegawai enggak tahu berapa yang resign atau mengundurkan diri, tetapi banyak lah," ujar pegawai tersebut saat di temui di Kantor Cabang First Travel Gedung GKM Green Tower, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Pegawai tersebut menuturkan, para pegawai yang masih bekerja tugasnya telah berubah. Misalnya pegawai tersebut yang sebelumnya sebagai operasional berubah menjadi pelayan jemaah umrah yang ingin melakukan pengembalian dana.
"Dulu saya, sebagai operasional gudang. Jadi yang bawa-bawa kayak koper ke gudang. Sekarang bantu-bantu satpam bagi-bagiin dan jelasin soal refund. Sekalian kalau ada yang mau kembalikan barang, kami bawa nanti sore ke gudang," jelas dia.
Selain itu, tambah pegawai tersebut, semenjak kisruh pembayaran gaji dari perusahaan tersendat. Dalam sebulan, pegawai tersebut dibayar Rp 3,7 juga yang ditambah dengan uang lemburan.
"Wah mulai terhambat (semenjak tersendat). Enggak tau kenapanya," imbuh dia. Pegawai tersebut pun berharap agar kisruh yang dialami perusahaannya bisa cepat selesai.
"Ya semoga lancar, sehingga bisa kerja dengan normal," pungkas dia.
Sebelumnya, OJK membekukan penawaran perjalanan umrah promo oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang saat ini dipatok sebesar Rp 14,3 juta. Sedangkan biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekitar Rp 21 juta-Rp 22 juta.
First Travel mensubsidi jamaah dan merekrut jamaah baru untuk membiayai serta memberangkatkan jamaah yang sudah bayar terlebih dahulu.
Dalam hal ini, First Travel telah menyetujui untuk mengembalikan uang jemaah yang telah disetor. Namun, pengembalian uang tersebut memakan waktu 90 hari yang dihitung pada hari kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.