JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan impor bahan baku garam konsumsi saat ini belum selesai. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.
Seperti diketahui, rencananya bahan baku garam konsumsi yang diimpor PT Garam (Persero) itu akan tiba di Indonesia pekan depan berdasarkan hasil rapat pada Jumat (28/7/2017).
Dalam rapat tersebut disepakati bahan baku garam konsumsi akan masuk ke Indonesia pada 10 Agustus 2017. Sedangkan, periode impornya akan berakhir pada 31 Agustus 2017.
"Belum (selesai Kepmendag-nya)," kata Enggartiasto kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
(Baca: Importasi Bahan Baku Garam Konsumsi Tunggu Kepmendag)
Wacana Kepmendag tersebut merupakan hasil rapat pemerintah yang membahas kelangkaan garam pada Rabu (26/7/2017).
Kepmendag diperlukan karena Permendag 125/2015 hanya mengatur importasi garam industri dan garam konsumsi.
Padahal, penugasan yang diberikan kepada PT Garam (Persero) adalah untuk importasi bahan baku garam konsumsi.
Kompas.com menghubungi Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi secara terpisah, terkait penerbitan aturan impor bahan baku garam industri ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.