JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan telah memperoleh restu dari Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan proses Rancangan Undang-Undang Redenominasi Mata Uang.
Kalau berjalan lancar, maka RUU Redenominasi Mata Uang diharapkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017.
Ekonom dan pengajar senior pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) A Tony Prasetiantono menjelaskan, redenominasi adalah penyederhanaan atau simplifikasi angka mata uang.
Dengan demikian, tiga angka nol akan dihapus. Tony memberi contoh, semisal sebuah barang harganya Rp 150.000, maka setelah diredenominasi akan menjadi Rp 150.
"Kalau tidak, nanti akan menimbulkan respon beragam dan negatif," kata Tony di Jakarta, Selasa (2/8/2017).
Contoh kondisi yang diungkapkan Tony adalah, seorang produsen memiliki produk yang harganya Rp 100.000. Ketika dilakukan redenominasi, maka harga produk menjadi Rp 100.
Akan tetapi, produsen tersebut oportunis, sehingga harga produk diubah dari yang seharusnya Rp 100 menjadi Rp 150. Dengan demikian, harga produk mengalami inflasi 50 persen.
"Harus ada sosialisasi, pemahaman, dan disiplin dari pelaku usaha untuk tidak main-main dengan angka itu," ungkap Tony.
Oleh karena itu, imbuh dia, syarat paling penting yang harus dipenuhi jika ingin melakukan redenominasi adalah kepercayaan dan keyakinan terhadap sistem perekonomian dan pemerintah.
Selain itu, kredibilitas pemerintah dan perekonomian Indonesia juga harus sepenuhnya diyakini.
"Kalau tidak, nanti banyak aktor yang mencoba nakal," tutur Tony.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.