Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Sepeda Motor di Jakarta Dilakukan Secara Bertahap

Kompas.com - 03/08/2017, 16:18 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pembatasan sepeda motor di Jakarta akan dilakukan secara bertahap. 

"Kami lakukan secara bertahap. Kita bayangkan orang punya motor sekarang dilarang, ini suatu pemaksaan," ujar Budi Karya saat menghadiri FGD Keselamtan Transportasi Publik di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk ini menuturkan, pembatasan motor tersebut akan efektif jika transportasi massal di Jakarta telah terintegrasi.

Di Jakarta saat ini terdapat pembangunan angkutan massal Mass Rapid Transit Jakarta (MRT) atau Angkutan Cepat Terpadu Jakarta dan kereta api ringan atau Ligh Rapid Transit (LRT). 

"Makanya kita harus konsisten bikin angkutan massal itu bagus, dimulai dari prasarana dan sarananya. kalau bagus kan bisa beralih," jelas dia.

Setelah adanya transportasi massal diperlukan juga sosialisasi untuk peralihan sepeda motor ke angkutan massal. Menurut dia, butuh waktu tiga tahun untuk sosialiasi peralihan tersebut.

"Kita sosialisasi dulu, tiga tahun efektif," pungkas dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, pembatasan sepeda motor di Jakarta akan diperluas.

Sepeda motor nantinya tidak akan melintasi jalan-jalan utama karena rencananya akan dijadikan feeder (kendaraan pengumpan) menuju transportasi umum. Pembatasan sepeda motor saat ini hanya diberlakukan di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Bambang belum menyebut kepastian waktu pembatasan sepeda motor diperluas. Nantinya akan diperluas sampai wilayah Kuningan atau MT Haryono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com