Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Penyelenggaraan Umrah First Travel Dicabut

Kompas.com - 04/08/2017, 18:06 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Pemberitahuan Keputusan Menteri tersebut disampaikan melalui surat pengantar dari Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus kepada pemilik First Travel Andika Surachman.

Dalam salinan surat yang didapatkan Kompas.com, Jumat (4/8/2017) Kemenag memberikan kesempatan kepada First Travel untuk memberikan sanggahan terkait Keputusan Menteri tersebut selama 14 hari setelah diterimanya keputusan tersebut.

Sebelumnya, OJK membekukan penawaran perjalanan umrah promo oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang saat ini dipatok sebesar Rp 14,3 juta.

Sementara itu, biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekitar Rp 21 juta-Rp 22 juta.

First Travel mensubsidi jamaah dan merekrut jamaah baru untuk membiayai serta memberangkatkan jamaah yang sudah bayar terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com