SEMARANG, KOMPAS.com – Pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, pengelolaan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer diserahkan kepada tim kurator.
Pihak kuratorlah yang bertugas mengurus proses pelepasan aset tersebut, serta membayar hutang kepada para kreditor.
“Saat ini diserahkan ke kurator. Kurator, dan pengurusnya sudah ditunjuk,” kata kuasa hukum kreditor, Eka Widhiarto, saat dihubungi, Jumat (8/4/2017).
Ia mengatakan, putusan pemailitan terhadap PT Nyonya Meneer saat ini sudah tidak bisa digugat lagi ke pengadilan tingkat lanjut. Putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemailitan juga sudah melewati proses perdamaian selama 60 hari. Putusan pemailitan didasarkan atas permintaan pembatalan perdamaian, bukan pengajuan pemailitan perusahaan.
“Sudah inkrach dan tidak bisa banding. Karena itu putusan atas pembatalan perdamaian, dan itu beda atas putusan pengajuan pailit,” tambahnya.
Perusahaan itu, kata dia, diputus pailit karena dinilai tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam dokumen perjanjian yang telah disepakati pada 8 Juni 2015.
“Isi perjanjian tidak dilaksakan sesuai perjanjian,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Wismonoto, anggota majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang menyidangkan perkara ini mengatakan, setelah diputus pailit, selanjutnya pengelolaan perusahaan diserahkan kepada tim pengurus dan kurator untuk proses tahapan selanjutnya.
“Kalau dinyatakan pailit, semua aset Nyonya Meneer harus dikelola oleh semacam kurator. Nanti kreditur mana yang diutangi, diambil alih oleh kurator lalu dilelang, hasil lelang berupa uang dibayarkan ke kreditur sesuai porsinya,” kata Wismonoto, Jumat (8/4/2017).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.