Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Haji Diinvestasikan, Biaya Berangkat Haji Bisa Turun

Kompas.com - 06/08/2017, 08:30 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Investasi dana haji tak hanya akan bermanfaat untuk infrastruktur. Calon jamaah haji pun bisa mendapatkan manfaat langsung yaitu penurunan biaya berangkat haji.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro menuturkan, Malaysia mampu membuktikan bahwa investasi dana haji mampu menurunkan separuh biaya haji masyarakatnya.

"Karena dana haji yang baik dengan manfaat yang terukur maka mereka akhirnya cukup membayar separuhnya," ujarnya dalam acara diskusi dana haji di Jakarta, Sabtu (5/8/2017).

Saat ini, biaya haji jamaah Indonesia mencapai Rp 34,8 juta. Angka ini sebenarnya lebih rendah dari biaya yang seharusnya dibayarkan yaitu Rp 68 juta.

Hal itu bisa terjadi berkat investasi dana haji yang dilakukan pemerintah selama ini. Namun biaya haji bisa semakin turun bila investasi dana haji dilakukan secara optimal termasuk ke proyek infrastruktur.

Saat ini, saldo dana haji Indonesia Rp 96,2 triliun dan dana abadi umat mencapai Rp 3 triliun. Total saldo dana haji yang terkumpul sebesar Rp 99 triliun.

Namun dari total dana itu hanya Rp 36,7 triliun yang diinvestasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sisanya sebesar Rp 62,6 triliun justru masih disimpan dalam deposito di perbankan syariah. Bambang menyarankan agar dana haji Indonesia diinvestasikan ke sukuk.

Imbal hasilnya mencapai 8-9 persen, lebih besar dari pada menyimpannya di deposito bank syariah. (Baca: Dana Haji Tak Dimanfaatkan, Ibarat Bendungan Nganggur)

Namun dana haji Indonesia hanya separuh dari tabungan haji Malaysia yang mencapai Rp 180 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Respons Sri Mulyani Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka | Kenapa Masyarakat Mudah Kena Tipu di Sektor Jasa Keuangan?

[POPULER MONEY] Respons Sri Mulyani Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka | Kenapa Masyarakat Mudah Kena Tipu di Sektor Jasa Keuangan?

Whats New
Belum Berizin, Lahan Reklamasi di Batam Disegel Sementara

Belum Berizin, Lahan Reklamasi di Batam Disegel Sementara

Whats New
Segudang Pekerjaan Rumah CEO Baru Twitter Linda Yaccarino

Segudang Pekerjaan Rumah CEO Baru Twitter Linda Yaccarino

Whats New
Percepat Layanan Pelanggan, NINE Targetkan Buka 19 'Service Point' Tahun Ini

Percepat Layanan Pelanggan, NINE Targetkan Buka 19 "Service Point" Tahun Ini

Rilis
Catatkan Rugi Sepanjang 2022, Emiten Properti JSPT Absen Bagi Dividen

Catatkan Rugi Sepanjang 2022, Emiten Properti JSPT Absen Bagi Dividen

Whats New
Sepanjang 2022, Pertamina Patra Niaga Catatkan Laba Bersih Rp 2,89 Triliun

Sepanjang 2022, Pertamina Patra Niaga Catatkan Laba Bersih Rp 2,89 Triliun

Whats New
Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia

Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia

Whats New
Tekan Kredit Macet, BRI Gencar Jual Aset-aset Bermasalah

Tekan Kredit Macet, BRI Gencar Jual Aset-aset Bermasalah

Whats New
Hampir Full Digital, Transaksi Konvensional di BRI Tinggal 1,1 Persen

Hampir Full Digital, Transaksi Konvensional di BRI Tinggal 1,1 Persen

Whats New
Menaker Ida Dampingi Presiden Jokowi Kunker ke Malaysia, Bahas Pelindungan PMI

Menaker Ida Dampingi Presiden Jokowi Kunker ke Malaysia, Bahas Pelindungan PMI

Whats New
Hadirkan Beragam Pilihan Hiburan, Begini Cara Langganan OTT di IndiHome

Hadirkan Beragam Pilihan Hiburan, Begini Cara Langganan OTT di IndiHome

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT PP untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN PT PP untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Beli Solar di Jakarta, Banten, dan Jabar Wajib Pakai QR Code MyPertamina

Beli Solar di Jakarta, Banten, dan Jabar Wajib Pakai QR Code MyPertamina

Whats New
Kemenkeu Sebut Himbara Kerap 'Monopoli' Setoran PNBP Kementerian/Lembaga

Kemenkeu Sebut Himbara Kerap 'Monopoli' Setoran PNBP Kementerian/Lembaga

Whats New
OJK: Pencabutan Moratorium 'Fintech Lending' Bakal Perluas Layanan ke Masyarakat

OJK: Pencabutan Moratorium "Fintech Lending" Bakal Perluas Layanan ke Masyarakat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com