JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Agama untuk tetap memperhatikan nasib calon jamaah umrah biro First Travel.
Hal ini diungkapkan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi pasca pencabutan izin operasional First Travel oleh Kementerian Agama.
"Kemenag jangan lepas tangan terkait nasib calon jemaah yang belum diberangkatkan. Kemenag harus membentuk tim adhoc untuk pendampingan," kata Tulus, kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2017).
Hal itu dilakukan agar calon jamaah dapat tetap diberangkatkan umrah atau mendapat kemudahan proses refund.
Dalam hal ini, YLKI menyarankan calon jamaah umrah First Travel untuk mengurus refund ketimbang menunggu diberangkatkan umrah.
Selain itu, Kemenag juga harus mengawal pengajuan First Travel ke Pengadilan Niaga. (Baca: First Travel Bisa Berangkatkan Jemaah Umrah Lewat Biro Perjalanan Lain)
"Akan sangat tragis nasib calon jamaah jika Pengadikan Niaga mengatuhkan putusan pailit. Calon jamaah bisa gigit jari," kata Tulus.
Selain itu, ia meminta Kemenag dan kepolisian tidak terfokus pada biro First Travel saja. Sebab, lanjut dia, banyak aduan terkait biro umrah bandel kepada YLKI.
Contohnya seperti Kafilah Rindu Ka'bah dan Hannien Tour. Dia mengatakan, sekitar 3.056 calon jamaah Kafilah Rindu Ka'bah dan 1.800 calon jamaah Hannien Tour kehilangan hak mereka untuk umrah.
"Kemenag dan Polri harus bertindak tegas pada biro travel lain yang terbukti berbuat sama, bahkan lebih parah," kata Tulus.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.