Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta Kemenag Bentuk Tim Pendampingan Korban First Travel

Kompas.com - 06/08/2017, 11:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Agama untuk tetap memperhatikan nasib calon jamaah umrah biro First Travel.

Hal ini diungkapkan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi pasca pencabutan izin operasional First Travel oleh Kementerian Agama.

"Kemenag jangan lepas tangan terkait nasib calon jemaah yang belum diberangkatkan. Kemenag harus membentuk tim adhoc untuk pendampingan," kata Tulus, kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2017).

Hal itu dilakukan agar calon jamaah dapat tetap diberangkatkan umrah atau mendapat kemudahan proses refund.

Dalam hal ini, YLKI menyarankan calon jamaah umrah First Travel untuk mengurus refund ketimbang menunggu diberangkatkan umrah.

Selain itu, Kemenag juga harus mengawal pengajuan First Travel ke Pengadilan Niaga. (Baca: First Travel Bisa Berangkatkan Jemaah Umrah Lewat Biro Perjalanan Lain)

"Akan sangat tragis nasib calon jamaah jika Pengadikan Niaga mengatuhkan putusan pailit. Calon jamaah bisa gigit jari," kata Tulus.

Selain itu, ia meminta Kemenag dan kepolisian tidak terfokus pada biro First Travel saja. Sebab, lanjut dia, banyak aduan terkait biro umrah bandel kepada YLKI.

Contohnya seperti Kafilah Rindu Ka'bah dan Hannien Tour. Dia mengatakan, sekitar 3.056 calon jamaah Kafilah Rindu Ka'bah dan 1.800 calon jamaah Hannien Tour kehilangan hak mereka untuk umrah.

"Kemenag dan Polri harus bertindak tegas pada biro travel lain yang terbukti berbuat sama, bahkan lebih parah," kata Tulus.

Kemenag sebelumnya mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. (Baca: Izin Penyelenggaraan Umrah First Travel Dicabut)

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Sebelum Kemenag, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan penawaran perjalanan umrah promo oleh First Travel yang saat ini dipatok sebesar Rp 14,3 juta.

Sementara itu, biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekitar Rp 21 juta-Rp 22 juta.

First Travel mensubsidi jamaah dan merekrut jamaah baru untuk membiayai serta memberangkatkan jamaah yang sudah bayar terlebih dahulu.

Kompas TV Pasca Pembekuan, Tak Ada Kegiatan di Kantor First Travel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com