Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta Kemenag Bentuk Tim Pendampingan Korban First Travel

Kompas.com - 06/08/2017, 11:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Agama untuk tetap memperhatikan nasib calon jamaah umrah biro First Travel.

Hal ini diungkapkan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi pasca pencabutan izin operasional First Travel oleh Kementerian Agama.

"Kemenag jangan lepas tangan terkait nasib calon jemaah yang belum diberangkatkan. Kemenag harus membentuk tim adhoc untuk pendampingan," kata Tulus, kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2017).

Hal itu dilakukan agar calon jamaah dapat tetap diberangkatkan umrah atau mendapat kemudahan proses refund.

Dalam hal ini, YLKI menyarankan calon jamaah umrah First Travel untuk mengurus refund ketimbang menunggu diberangkatkan umrah.

Selain itu, Kemenag juga harus mengawal pengajuan First Travel ke Pengadilan Niaga. (Baca: First Travel Bisa Berangkatkan Jemaah Umrah Lewat Biro Perjalanan Lain)

"Akan sangat tragis nasib calon jamaah jika Pengadikan Niaga mengatuhkan putusan pailit. Calon jamaah bisa gigit jari," kata Tulus.

Selain itu, ia meminta Kemenag dan kepolisian tidak terfokus pada biro First Travel saja. Sebab, lanjut dia, banyak aduan terkait biro umrah bandel kepada YLKI.

Contohnya seperti Kafilah Rindu Ka'bah dan Hannien Tour. Dia mengatakan, sekitar 3.056 calon jamaah Kafilah Rindu Ka'bah dan 1.800 calon jamaah Hannien Tour kehilangan hak mereka untuk umrah.

"Kemenag dan Polri harus bertindak tegas pada biro travel lain yang terbukti berbuat sama, bahkan lebih parah," kata Tulus.

Kemenag sebelumnya mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. (Baca: Izin Penyelenggaraan Umrah First Travel Dicabut)

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Sebelum Kemenag, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan penawaran perjalanan umrah promo oleh First Travel yang saat ini dipatok sebesar Rp 14,3 juta.

Sementara itu, biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekitar Rp 21 juta-Rp 22 juta.

First Travel mensubsidi jamaah dan merekrut jamaah baru untuk membiayai serta memberangkatkan jamaah yang sudah bayar terlebih dahulu.

Kompas TV Pasca Pembekuan, Tak Ada Kegiatan di Kantor First Travel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com