Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Pekerja JICT Mogok, Bongkar Muat Dialihkan ke 4 Terminal

Kompas.com - 06/08/2017, 15:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta lntematlonal Container Terminal (JICT) memastikan kegiatan bongkar muat dan arus barang tak terganggu selama pekerja JICT melakukan aksi mogok sejak Kamis (3/8/2017) lalu.

Wakil Direktur Utama PT JICT Riza Erivan menjelaskan, kegiatan bongkar muat dialihkan ke empat terminal lainnya.

Perusahaan memindahkan layanan sekitar 20 kapal per minggu yang seharusnya bongkar muat di JICT, ke terminal tetangga.

"Seperti ke New Priok Container Terminal One (NPCT1), Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja," kata Riza, kepada wartawan, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017).

Selama ini, PT JlCT menangani sekltar 42 persen dari total bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Melalui pengalihan kegiatan bongkar muat, pihak manajemen berharap workload yang ada di terminal-terminal sekitar JICT akan semakin berkurang.

"Sehingga akan lebih melancarkan kegiatan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Riza. (Baca: JICT Klaim Sudah Bayarkan Bonus Rp 47 Miliar kepada Para Pegawai)

Riza mengatakan, direksi PT JICT didukung oleh para pemegang kepentingan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.

Seperti PT Pelindo II, Kementerian Perhubungan otoritas pelabuhan, Bea Cukai, Polsek Tanjung Priok, Hutchinson Port, dan lain-lain.

"Kami mohon maaf dan sekaligus berterima kasih kepada pelanggan kami, baik dari sisi laut pelayaran dengan asosiasi maupun pelanggan di sisi darat eksportir importir bersama asosiasinya atas ketidaknyamanan mogok kerja ini," kata Riza.

Sebelumya, aktivitas PT JICT lumpuh total akibat aksi mogok yang dilakukan pekerjanya sejak Kamis (3/8/2017) pukul 07.00 WIB. (Baca: Lebih dari 650 Pegawai JICT Mogok Kerja)

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT M Firmansyah mengatakan, aksi mogok kerja itu dilakukan oleh 95 persen karyawan JICT.

Aksi mogok kerja itu merespon perpanjangan kontrak JICT yang dianggap melanggar peraturan. Selain itu, serikat pekerja juga menuntut pembayaran bonus karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Direktur Keuangan PT JICT Budi Cahyono mengatakan pihaknya telah membayarkan bonus tahun 2016 kepada karyawan sebesar Rp 47 miliar pada bulan Mei 2017.

PT JICT bersama Sudinakertrans Jakarta Utara tengah melakukan negosiasi terkait tuntutan insentif di luar bonus oleh para pekerja. (Baca: Menhub: Serikat Pekerja JICT Jangan Terlalu Menuntut)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com