Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JICT Enggan Buka-bukaan Kerugian akibat Mogok Kerja Pegawainya

Kompas.com - 07/08/2017, 05:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengakui mengalami kerugian akibat aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ratusan pegawainya sejak Kamis (3/8/2017) lalu.

Hanya saja, direksi PT JICT enggan buka-bukaan mengungkapkan besaran kerugian akibat peristiwa tersebut. Direksi PT JICT pun langsung meninggalkan lokasi konferensi pers usai memberikan pernyataan resmi mereka pada Minggu (6/8/2017) ini.

"Ada kerugian yang cukup signifikan, karena tak ada bisnis, tidak ada bongkar muat selama mogok," kata Wakil Direktur Utama PT JICT Riza Erivan, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan.

Sebelumnya Asosiasi Logistik Indonesia memprediksi JICT mengalami kerugian antara Rp 100 miliar-Rp 200 miliar. Bagi eksportir dan importir, Riza memperkirakan tak ada kerugian yang dialami. Sebab, aktivitas bongkar muat yang biasanya dilakukan di JICT, dialihkan ke empat terminal sekitar.

Empat terminal tersebut yakni Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT1), Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL).

"Jadi pada umumnya tidak akan menimbulkan biaya tambahan buat importir dan eksportir. Karena sama saja mereka bongkar muat di JICT dan Koja, tidak akan ada biaya tambahan," kata Riza.

Riza menjelaskan, PT JICT sempat menerbitkan surat edaran. Di dalamnya, direksi memutuskan menutup perusahaan saat aksi mogok, mulai pukul 03.00-15.00. Direksi memerlukan waktu untuk melakukan konfigurasi sistem sebelum beroperasional kembali.

"Setelah itu, kami lakukan delivery kembali melalui importir. Jadi importir yang kontainernya masih ada di JICT, silakan diambil," kata Riza.

Perusahaan akan menanggung biaya tambahan selama periode penutupan tersebut. "Misalnya dalam periode jam 3 pagi sampai jam 3 sore itu ada penumpukan biaya storage atau biaya lain-lain yang ada di periode itu, tentunya menjadi tanggungan perusahaan," kata Riza.

Sebelumnya, sekitar 650 anggota Serikat Pekerja JICT melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut pembayaran bonus sesuai dengan yang ada di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

PT JICT mengaku telah membayarkan bonus karyawan tahun 2016 pada Mei 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com