Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JICT Terbitkan Surat Peringatan Agar Karyawannya Kembali Bekerja

Kompas.com - 07/08/2017, 07:58 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menerbitkan surat peringatan agar karyawannya mau bekerja kembali.

Sebelumnya sekitar 650 karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja JICT melakukan aksi mogok sejak Kamis (3/8/2017). Rencananya, aksi mogok akan dilaksanakan hingga Kamis (10/8/2017) mendatang.

"Kami memang keluarkan SP 1 mengimbau pekerja kembali bekerja. Karena kami tahu mogok ini enggak enak kan buat seluruh pihak, maka kami imbau untuk kerja kembali," kata Wakil Direktur Utama PT JICT Riza Erivan, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017).

Riza menjanjikan perusahaan memberi kemudahan bagi karyawan yang ingin bekerja kembali. Para karyawan diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani sebuah formulir.

Formulir tersebut dapat dikirim melalui e-mail maupun difoto dan dikirim melalui WhatsApp. Selain itu, dia mengklaim, perusahaan menjamin keamanan para pegawai yang akan kembali bekerja.

"Kami sudah sterilkan area untuk masuk kantor, langsung bekerja di hari Senin," kata Riza.

Adapun salah satu tuntutan serikat pekerja terkait dengan pembayaran rental fee dari JICT kepada PT Pelindo II sebesar 85 juta dollar Amerika per tahun.

Hal ini dianggap membuat kesejahteraan karyawan menurun hingga 42 persen dibanding bonus yang diterima pada tahun sebelumnya. Terkait hal ini, Riza menjelaskan bahwa perjanjian pembayaran rental sudah berlaku sejak tahun 2015.

"Dengan berlakunya perjanjian ini dan tanda tangan kedua pihak, maka rental ini sah berlaku dan sah dibayar," kata Riza.

Direktur Keuangan PT JICT Budi Cahyono mengatakan pihaknya telah membayarkan bonus tahun 2016 kepada karyawan sebesar Rp 47 miliar pada bulan Mei 2017. PT JICT bersama Sudinakertrans Jakarta Utara tengah melakukan negosiasi terkait tuntutan insentif di luar bonus oleh para pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com