Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingkan Keselamatan Penumpang, Kemenhub Ingatkan tentang Kir Taksi Online

Kompas.com - 07/08/2017, 16:11 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan tentang uji kir atau uji kelayakan dan kelaikan kendaraan yang digunakan untuk taksi online. Melalui rilis yang diterima Kompas.com hari ini, kementerian tersebut memberikan penekanan pada pentingnya keselamatan penumpang. “Yang tidak kami tolerir adalah yang menyangkut soal keselamatan. Karena ini adalah angkutan umum dan membawa orang,” tulis Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pitra Setiawan.

Ihwal kir tersebut memang ada kaitannya dengan pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Catatan Kemenhub tentang peraturan itu menyebutkan beberapa hal penting soal kir. (Baca: Kemenhub Jelaskan Aturan Balik STNK Taksi Online)


Uji kir

Pertama, taksi online menggunakan mobil pribadi dan performa mobil pribadi tetap ingin dipertahankan. Maka dari itulah, stiker tanda uji kir berbeda dengan kendaraan angkutan umum.

Pada kendaraan angkutan umum, stiker uji kir ditempelkan di bagian luar badan kendaraan. Ukurannya sekitar 20 cm.

Sementara, stiker uji kir pada taksi online ditempatkan di bagian dalam kendaraan. Ukuran stiker itu hanya sekitar 5 cm.
 
Lantas, peneng alias pelat logam penanda bahwa kendaraan sudah melalui uji kir yang pada kendaraan umum lainnya dipasang pada pelat nomor kendaraan, pada taksi online pemasangannya tersembunyi. Pada taksi online, pelat itu diletakkan di dekat bagian mesin kendaraan.

Dalam peraturan itu disebutkan pula bahwa untuk taksi online juga berlaku tarif atas dan tarif bawah. Tarif wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, batas bawahnya Rp 3.500 dan tarif batas atas Rp 6.000. Untuk wilayah II yang meliputi semua wilayah di luar wilayah I, tarif bawahnya Rp 3.700 dan tarif atas Rp 6.500. (Baca: Ini Tarif Batas Atas dan Bawah pada Taksi Online)


Lebih lanjut, Pitra berharap dengan adanya peraturan Kemenhub ini, masalah taksi online bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Patut diperhatikan, taksi online dan taksi meter bisa beroperasi saling melengkapi dan bukan saling mematikan.

Menurut Pitra peraturan ini juga berdampak positif kepada para pengemudi taksi online. “Para driver taksi online sekarang mempunyai kepastian, karena sudah ada peraturan yang jelas,” tambah Pitra lagi.

Sebelumnya, masalah taksi online ini sempat menjadi kontroversi karena pengoperasiannya yang dinilai bisa mengancam keberlangsungan bisnis taksi meter atau argometer yang sudah ada. “Kami ingin ada kesetaraan dan saling komplementer. Dengan begitu ada keberlanjutan usaha dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat,” ujar Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono. (Baca: Ada Tarif Baru, Sopir Taksi Online Berniat Alih Profesi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com