Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)
DEMOKRASI ekonomi secara letterlijk tersebut dalam Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 33 Ayat 4, "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi ...".
Sederhananya istilah kunci itu dapat dijelaskan sebagai perekonomian yang diselenggarakan oleh, dari dan untuk rakyat. Kata kuncinya yakni "oleh, dari, dan untuk" sebagai modus demokratik di ruang ekonomi.
Konsepsi besar itu biasanya paralel dengan istilah lain seperti: ekonomi kerakyatan atau ekonomi populis, ekonomi Pancasila, ekonomi gotong-royong, ekonomi koperasi dan lain sebagainya.
Dalam jargon besar kita bisa menerimanya sebagai norma ekonomi bangsa ini begitu saja. Namun, dalam kerja-kerja keseharian, bagaimana metode mewujudkan demokrasi ekonomi perlu kita detailkan. Lebih-lebih, bila masyarakat adalah tulang punggung aktornya, apa yang bisa dilakukannya secara taktis?
Tujuh prinsip koperasi
Koperasi sebagai perusahaan kolektif secara internasional terwadahi dalam International Cooperative Alliance (ICA) yang berdiri sejak 1895. ICA merupakan organisasi masyarakat sipil dengan keanggotaan terbesar dan terluas di dunia. Untuk mengawal tumbuh-kembangnya koperasi di berbagai negara dengan corak ekonomi, politik dan sosial-budaya yang berbeda, ICA rumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai kerangka acuan.
Prinsip itu ditujukan untuk menjaga koperasi tumbuh dan berkembang dengan cara-cara kooperatif. Biasanya para ahli menyebutnya sebagai koperasi yang genuine atawa sejati.
Di sisi lain, banyak koperasi mengalami demutualisasi sehingga derajat genuisitasnya turun ke titik nadir menjadikannya tak ubahnya perusahaan non-koperasi. Prinsip itu selalu diulas dan diperbaharui tiap waktu: 1933, 1966 dan terakhir 1995.
Prinsip koperasi versi 1995 memuat tujuh poin: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; Pengendalian secara demokratis oleh anggota; Partisipasi ekonomi anggota; Otonomi dan independensi; Kerjasama antarkoperasi dan terakhir adalah Kepedulian terhadap komunitas. Dalam bentuk notasi, kita bisa artikulasikan kerangka kerja demokrasi ekonomi koperasi sebagaimana berikut.
Notasi kerja
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.