Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Masih Jadi Keluhan Pengusaha

Kompas.com - 09/08/2017, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, pemerintah harus mulai menghilangkan sentimen negatif yang menyeret laju ekonomi. Demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen akhir tahun ini.

"Kini hubungan masyarakat dan pemerintah tidak baik karena banyak ketidakpastian usaha," ujar Ade ketika dihubungi KONTAN pada Selasa (8/8/2017).

Ade menyatakan, kini banyak sentimen negatif terhadap usaha dan industri. Oleh karenanya, hingga kini banyak industri masih banyak yang menunggu.

"Apalagi ada ancam mengancam ke pihak industri usaha, ini makin membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah makin turun," jelas Ade.

(Baca: Ditjen Pajak Wajib Sandera 66 Wajib Pajak Nakal)

Ade menjelaskan, dari Direktorat Jenderal Pajak telah banyak menarik pajak untuk sektor industri. Banyaknya tarikan dan variasi ini membuat pengusaha makin kehilangan dorongan untuk meningkatkan usahanya.

"Sudah ada 300-400 perusahaan pula yang ditarik lagi pajaknya setelah semua tarikan itu. Mulai PKP, gijzeling, dan yang lainnya. Kami merasa dikriminalisasi jika seperti ini," paparnya.

Menurutnya, edukasi masalah pajak harus dilakukan pemerintah. Jika tidak, ia menganggap, pemerintah tak ubahnya memainkan hukum seperti di jalanan.

Ia mencontohkan, kebijakan hukum yang dipermainkan pemerintah adalah masalah tax amnesty.

"Setelah tax amnesty tahun kemarin, seharusnya kan tidak ada yang diperiksa lagi sesuai hukumnya. Tapi kemudian muncul berita, 5.000 perusahaan akan diperiksa," kata dia.

"Dengan ini, pengusaha jadi menyesal ikut tax amnesty kemarin karena toh sekarang juga akan ditarik lagi. Kepercayaan pengusaha makin turun saja kalau begini," tutur Ade.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi telah memerintahkan bahwa minimal satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk setidaknya melakukan penyanderaan kepada dua wajib pajak nakalnya sampai akhir tahun ini.

“Satu Ditjen Pajak mungkin minimal (sandera) 66 wajib pajak karena ada 33 KPP di seluruh Indonesia,” kata Sakli di Gedung Mar’ie Muhammad, DJP, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Sakli melanjutkan, dalam hal penegakan hukum perpajakan, masyarakat jangan sampai salah paham.

Pasalnya, tujuan utama Ditjen Pajak adalah wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak, sehingga yang sudah ikut tidak akan di periksa, namun tetap diawasi oleh otoritas pajak. (Choirun Nisa)

Kompas TV Setelah menggantung di tangan DPR, akhirnya petugas pajak resmi mendapat akses untuk mengintip data nasabah perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com