Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah First Travel Optimistis Permohonan PKPU Diterima PN Jakpus

Kompas.com - 09/08/2017, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga jamaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel optimistis permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dapat diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Salah satu alasannya, karena Kementerian Agama yang telah mencabut izin dari First Travel.

"Hal itu semakin memperkuat posisi, bahwa First Travel yang memang memiliki kewajiban dan telah wanprestasi kepada para jamaahnya," ungkap kuasa hukum jamaah First Travel Anggi Perdana Kusuma kepada KONTAN, Rabu (9/8/2017).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 1 ayat 6 UU Kepailitan dan PKPU dasar pengajuan permohonan tidak hanya berasal dari uang saja. Tapi bisa juga dari kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.

"Kami sih optimistis akan diterima," tambah Anggi. (Baca: YLKI Minta Kemenag Bentuk Tim Pendampingan Korban First Travel )

Dia mengklaim, kewajiban tersebut dapat dibuktikan secara sederhana. Sehingga patut bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU tersebut.

Anggi mengatakan, seharusnya pihak First Travel tidak mangkir dari kewajibannya dalam memberangkatkan umrah para jemaah.

Sementara sebelumnya, dalam jawaban atas permohonan PKPU, kuasa hukum First Travel Deski menolak mentah-mentah dalil yang diajukan pemohon PKPU.

"Kewajiban kami tidak bisa dikategorikan sebagai utang. Kami tidak pernah meminjam utang kepada para jamaah. Kami kan jasa keberangkatan umrah," jelasnya.

Dengan demikian, menurutnya syarat permohonan tidak terpenuhi dan harus lah ditolak.

Lalu, terkait pencabutan izin oleh Kementerian Agama pihaknya enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Sekadar informasi, permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jamaah, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.

Anggi mengatakan, jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status para kliennya itu.

"Dijanjikan berangkat tapi Mei dan Juni lalu tidak tak kunjung diberangkatkan, sementara uang yang telah lunas juga tak jelas nasibnya, maka itu kami minta kejelasan dalam PKPU ini," ungkapnya.

Tak hanya itu, Anggi pun bilang, PKPU dipilih lantaran proses hukumnya tak terlalu lama jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa ataupun pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

Halaman:
Sumber KONTAN


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com