Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah First Travel Optimistis Permohonan PKPU Diterima PN Jakpus

Kompas.com - 09/08/2017, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga jamaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel optimistis permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dapat diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Salah satu alasannya, karena Kementerian Agama yang telah mencabut izin dari First Travel.

"Hal itu semakin memperkuat posisi, bahwa First Travel yang memang memiliki kewajiban dan telah wanprestasi kepada para jamaahnya," ungkap kuasa hukum jamaah First Travel Anggi Perdana Kusuma kepada KONTAN, Rabu (9/8/2017).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 1 ayat 6 UU Kepailitan dan PKPU dasar pengajuan permohonan tidak hanya berasal dari uang saja. Tapi bisa juga dari kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.

"Kami sih optimistis akan diterima," tambah Anggi. (Baca: YLKI Minta Kemenag Bentuk Tim Pendampingan Korban First Travel )

Dia mengklaim, kewajiban tersebut dapat dibuktikan secara sederhana. Sehingga patut bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU tersebut.

Anggi mengatakan, seharusnya pihak First Travel tidak mangkir dari kewajibannya dalam memberangkatkan umrah para jemaah.

Sementara sebelumnya, dalam jawaban atas permohonan PKPU, kuasa hukum First Travel Deski menolak mentah-mentah dalil yang diajukan pemohon PKPU.

"Kewajiban kami tidak bisa dikategorikan sebagai utang. Kami tidak pernah meminjam utang kepada para jamaah. Kami kan jasa keberangkatan umrah," jelasnya.

Dengan demikian, menurutnya syarat permohonan tidak terpenuhi dan harus lah ditolak.

Lalu, terkait pencabutan izin oleh Kementerian Agama pihaknya enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Sekadar informasi, permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jamaah, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.

Anggi mengatakan, jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status para kliennya itu.

"Dijanjikan berangkat tapi Mei dan Juni lalu tidak tak kunjung diberangkatkan, sementara uang yang telah lunas juga tak jelas nasibnya, maka itu kami minta kejelasan dalam PKPU ini," ungkapnya.

Tak hanya itu, Anggi pun bilang, PKPU dipilih lantaran proses hukumnya tak terlalu lama jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa ataupun pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

Sebab, dalam PKPU majelis hakim diwajibkan memutus perkara 20 hari sejak perkara didaftarkan.

Apalagi PKPU akan mengikat bagi seluruh jamaah First Travel di Indonesia. Serta, mewajibkan pihak First Travel untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu maksimal 270 hari yang dituang dalam proposal perdamaian.

"Kalau pun jadi diberangkatkan kapan waktunya? Kalau tidak uangnya kapan dikembalikan? Nanti hal-hal itu yang djabarkan dalam proposal," tukas Anggi.

Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya. Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu dan belum ditetapkan kapan sidang perdananya.

Ia juga menyampaikan hingga saat ini yang jamaah yang sudah melaporkan dalam proses PKPU ini mencapai 46 jamaah yang berasal dari Jakarta, Medan, dan Jawa Tengah dengan total tagihan mencapai Rp 452 juta. (Sinar Putri S.Utami)

Berita ini sudah tayang di KONTAN dengan judul: "Ini alasan jamaah yakin PKPU First Travel diterima" pada Rabu (9/8/2017)

Kompas TV Pasca Pembekuan, Tak Ada Kegiatan di Kantor First Travel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN


Terkini Lainnya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com