Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank DKI Eksekusi Agunan Kreditur Macet

Kompas.com - 10/08/2017, 15:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi agunan PT Idee Murni Pratama di Jalan Imam Bonjol Nomor 44 Menteng, Jakarta Pusat.

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Eksekusi Pengosongan No 92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016.

PT Idee Murni Pratama adalah kreditur macet Bank DKI. Eksekusi dilakukan guna membayar kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh PT Idee Murni Pratama.

"Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akta perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah dalam pernyataan resmi, Kamis (10/8/2017).

PT Idee Murni Pratama telah berutang kepada Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar utangnya sesuai perjanjian yang disepakati. Akhirnya, kredit tersebut menjadi kredit macet di Bank DKI.

“PT Idee Murni Pratama tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban utangnya,” jelas Zulfarshah.

(Baca: Semester I 2017, Laba Bersih Bank DKI Rp Rp 344 Miliar)

 

Sebagai bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, Zulfarshah mengatakan pihaknya meminta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan utangnya.

Pemprov DKI Jakarta pada Oktober 2016 sempat memutus kontrak PT Idee Murni Pratama yang saat itu mengerjakan proyek Rusun Jatinegara Kaum dan Rusun Pinus Elok.

Pasalnya, Dinas Binamarga Bogor ternyata sudah memasukan kontraktor itu ke dalam daftar hitam dan mereka diberi sanksi dua tahun sejak Maret 2016 hingga Maret 2018.

Zulfarshah menyatakan, proses eksekusi aset PT Idee Murni Pratama berlangsung mulus. Meski dihalangi sekelompok orang tak dikenal, namun polisi bisa bertindak tegas sehingga sita aset agunan PT Idee Murni Pratama sesuai penetapan PN Jakarta Pusat bisa dilaksanakan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com