JAKARTA, KOMPAS.com - Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi agunan PT Idee Murni Pratama di Jalan Imam Bonjol Nomor 44 Menteng, Jakarta Pusat.
Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Eksekusi Pengosongan No 92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016.
PT Idee Murni Pratama adalah kreditur macet Bank DKI. Eksekusi dilakukan guna membayar kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh PT Idee Murni Pratama.
"Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akta perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah dalam pernyataan resmi, Kamis (10/8/2017).
PT Idee Murni Pratama telah berutang kepada Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar utangnya sesuai perjanjian yang disepakati. Akhirnya, kredit tersebut menjadi kredit macet di Bank DKI.
“PT Idee Murni Pratama tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban utangnya,” jelas Zulfarshah.
(Baca: Semester I 2017, Laba Bersih Bank DKI Rp Rp 344 Miliar)
Sebagai bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, Zulfarshah mengatakan pihaknya meminta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan utangnya.
Pemprov DKI Jakarta pada Oktober 2016 sempat memutus kontrak PT Idee Murni Pratama yang saat itu mengerjakan proyek Rusun Jatinegara Kaum dan Rusun Pinus Elok.
Pasalnya, Dinas Binamarga Bogor ternyata sudah memasukan kontraktor itu ke dalam daftar hitam dan mereka diberi sanksi dua tahun sejak Maret 2016 hingga Maret 2018.
Zulfarshah menyatakan, proses eksekusi aset PT Idee Murni Pratama berlangsung mulus. Meski dihalangi sekelompok orang tak dikenal, namun polisi bisa bertindak tegas sehingga sita aset agunan PT Idee Murni Pratama sesuai penetapan PN Jakarta Pusat bisa dilaksanakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.