Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurator Bekukan Aset-Aset PT Nyonya Mener

Kompas.com - 12/08/2017, 10:31 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Pasca diputus pailit, aset PT Nyonya Mener mulai dihitung ulang oleh pihak kurator. Kurator bahkan telah melakukan penyitaan atas aset pabrik jamu legendaris tersebut.

Kurator PT Nyonya Meneer Wahyu Hidayat mengatakan, telah ada enam aset yang disita dari aset milik perusahaan jamu yang berdiri 1919 itu. Meski berhasil menyita, pihak kurator belum mampu untuk bertemu dengan pemilik perusahaan Charles Saerang.

“Surat sudah dikirim ke rumah beliau,” kata Wahyu, di sela pertemuan dengan kreditor dan hakim pengawas di PN Semarang, Jumat (11/8/2017) kemarin.

Wahyu mengatakan, pertemuan dengan pemilik pabrik itu penting. Kurator selaku pihak yang ditunjuk pengadilan penting untuk menyampaikan dokumen apa yang yang dibutuhkan terkait aset perusahaan.

(Baca: Rhenald Kasali: Orang Sudah Tidak Mau Minum Jamu yang Pahit)

 

Kurator sendiri berhasil melakukan penyitaan terhadap enam aset milik perusahaan itu. Enam aset sudah dilakukan validasi.

Aset yang disita yaitu, pertama, berupa tanah dan bangunan di Jalan Raden Patah nomor 177, Nomor 191-193 dan 197-199, kemudian jalan Kaligawe KM4 Kota Semarang, Jalan Letjen Suprapto nomor 39 Semarang, dan Jalan Soekarno-Hatta KM28 Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.

"Kurator sudah melakukan sita umum," ujarnya.

Kurator selain menyita aset juga telah mengumpulkan para kreditur untuk melakukan data ulang riwayat utang dengan pabrik jamu itu. Hakim pengawas memberi waktu verifikasi utang hingga 21 Agustus 2017 mendatang.

Sebelumnya, pada Kamis (3/8/2017), PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena tak sanggup membayar utangnya kepada kreditor.

Hakim membatalkan dokumen perjanjian perdamaian yang telah disepakati pada tahun 2015 lalu. Usai dinyatakan pailit, pengelolaan perusahaan diserahkan kepada tim pengurus dan kurator untuk proses tahapan selanjutnya. 

Kompas TV Perusahaan jamu legendaris Nyonya Meneer harus merumahkan karyawan dan terlilit utang Rp 89 miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com