JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum agen dan jemaah First Travel Aldwin Rahardian menyatakan, dirinya saat ini membela sekitar 1.250 orang agen dan jemaah.
Adapun berdasarkan data kepolisian, jumlah jemaah yang gagal diberangkatkan ibadah umrah oleh First Travel mencapai 35.000 orang.
Aldwin menuturkan, para jemahaan tersebut selama ini dijanjikan dan diberikan tawaran-tawaran promo. Namun, berbagai tawaran promo itu selalu berubah.
"Misal 2017 untuk berangkat Mei 2017. Di fase itu dibuka lagi promo-promo lain," kata Aldwin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
(Baca: Bos First Travel Ditangkap Polisi, Bagaimana Dana Calon Jamaah?)
Menurut Aldwin, beberapa promo tersebut antara lain promo carter maupun promo ulang tahun. Akan tetapi, promo-promo tersebut memiliki angka yang dipandang tidak realistis.
Promo ulang tahun, misalnya, dibanderol dengan kisaran harga Rp 8,9 juta. Sementara itu, promo lainnya dibanderol dengan harga Rp 14,3 juta.
"Tapi pada masa periode yang dijanjikan selalu terlewat, tidak berangkat. Kalau mau berangkat, di-upgrade lagi sampai Rp 21 juta," jelas Aldwin.
Hal-hal semacam ini, imbuh Aldwin, sudah masuk dalam unsur penipuan dan penggelapan.
Pasalnya, meskipun sudah melunasi biaya umrah dan bahkan sudah meningkatkan biaya agar bisa berangkat, calon jemaah tetap saja tidak diberangkatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.