Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/08/2017, 13:41 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembiayaan atau multifinance kini telah bisa menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pembiayaan ke sektor produktif diperbolehkan sejak keluarnyaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Namun, bagaimanakan persyaratan bagi UMKM untuk mengajukan pembiayaan ke perusahaan multifinance? Ternyata persyaratannya mudah. 

Ketua umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wirarno mengungkapkan, persyaratan UMKM untuk mengajukan modal ke perusahaan pembiayaan sangat mudah. 

Menurut dia, persyaratan UMKM sama seperti mengajukan kredit sepeda motor dan mobil. Cukup menyerahkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. 

(Baca: 70 Persen Pembiayaan Lari ke Mobil dan Motor, UMKM Dapat Porsi Mini)

Setelah itu, pihak perusahaan pembiayaan akan melakukan wawancara kepada pemilik UMKM terkait dengan usaha yang ditekuni dan berapa modal yang akan diajukan.

"Persyaratannya sangat simple. Seperti pengajuan kredit sepeda motor biasanya. Kami enggak perlu laporan keuangan dan yang lainnya," ujar Suwandi saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (14/8/2017). 

"Terus kami lihat usahanya dan interview berapa kebutuhan akan modal kerjanya, usahanya bagimana dan di mana. Sehingga kami lebih bisa berikan dengan seusai. Pangsa pasar juga dicariin oleh kami," tambah dia. 

Terkait dengan jaminan, terang Suwandi, perusahaan pembiayaan akan melihat dulu kemampuan jaminan dari perusahaan UMKM itu sendiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com