Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Program Keluarga Harapan Efektif Tekan Kemiskinan

Kompas.com - 15/08/2017, 08:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial mengklaim penyaluran bantuan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) efektif menekan angka kemiskinan.

Berdasarkan kajian World Bank, bantuan sosial non tunai melalui PKH disebut mampu menekan kemiskinan hingga 0,3 persen. Adapun bantuan sosial tersebut diperuntukkan bagi 6 juta peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Begitu anda terima cash uang itu, sebetulnya dia sudah tidak ada di bawah garis kemiskinan, sudah terselesaikan. Cuma cara ini kan enggak permanen," kata Andi ZA Dulung, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).

Dengan demikian, Kemensos memiliki program lainnya, yakni program pemberdayaan. Melalui program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau pelatihan usaha bagi penerima bantuan PKH. Bantuan disalurkan hingga masyarakat tersebut sudah dapat mencari uang secara mandiri.

"Harapannya maksimum 6 tahun (KPM bisa mandiri). Tapi ada yang bisa lebih awal, kalau ternyata mereka langsung bisa mandiri," kata Andi.

Di sisi lain, Andi tak mengkhawatirkan terjadinya tumpang tindih antara bantuan PKH dengan program lainnya. Tahun ini, sekitar 6 juta warga yang berhak menerima bantuan PKH. Adapun bantuan sosial dan subsidi diintegrasikan dalam satu kartu keluarga sejahtera (KKS).

Kartu tersebut memiliki fitur uang elektronik dan tabungan, sehingga bisa menampung bansos PKH, pangan, serta subsidi lainnya.

"Justru harus tumpang tindih. Orang miskin harus dapat semuanya, mulai dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), semuanya," kata Andi.

Dalam menyalurkan bantuan sosial nontunai, Kemensos bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara). Pemberian bantuan PKH diserahkan secara nontunai melalui warung elektronik di daerah setempat dengan kuota yang telah ditentukan.

Mulai tahun ini, bantuan PKH akan disamakan sebesar Rp 1.900.000 per tahun. Penyamarataan besaran ini dilakukan setelah dilakukan sinergitas antarkementerian. Pasalnya, beberapa komponen dalam PKH telah diberikan melalui bantuan lain, seperti KIP dan KIS.

Peserta PKH akan menerima bantuan tersebut dalam empat tahap dalam satu tahun. Penyaluran pertama sebesar Rp 500.000, kedua Rp 450.000, ketiga Rp 500.000, dan keempat Rp 450.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com