Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber Dilarang Beroperasi Selama Sebulan di Filipina, Kenapa?

Kompas.com - 15/08/2017, 11:00 WIB
|
EditorAprillia Ika

MANILA, KOMPAS.com - Pemerintah Filipina pada Senin (14/8/2017) melarang operasional perusahaan teknologi penyedia transportasi Uber selama satu bulan.

Keputusan ini diambil lantaran pemerintah menemukan praktik pengemudi tak terdaftar menawarkan layanan transportasi tersebut.

Mengutip Reuters, Selasa (15/8/2017), Lembaga Pengaturan dan Registrasi Traaportasi Darat Filipina (LTFRB) tidak memberikan alasan mengenai keputusan ini.

Pasalnya, lembaga itu terlibat sengketa pengaturan dengan Uber dan Grab hingga memicu terjadinya investigasi oleh Kongres Filipina.

(Baca: Uber Bisa Saja Berakhir Tragis Seperti Yahoo...)

 

LFTRB menerbitkan anjuran yang menyatakan sangat merekomendasikan Uber untuk tetap memberikan bantuan finansial kepada operator yang terdaftar selama dilarang beroperasi. Regulator pun menyatakan salinan anjuran itu sudah disebarluaskan.

"Memperpanjang bantuan finansial akan menjadi ekspresi kepercayaan yang baik sehingga mitra pengemudi terdafrar tidak menderita atas keputusan yang ada," jelas LTFRB.

Adapun pihak Uber menyatakan saat ini masih mempelajari keputusan-keputusan yang diterbitkan tersebut.

Filipina sendiri merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang meregulasi operasional transportasi darat berbasis aplikasi.

Kompas TV Pemegang Saham Uber Berencana Jual Saham ke SoftBank

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com