MANILA, KOMPAS.com - Pemerintah Filipina pada Senin (14/8/2017) melarang operasional perusahaan teknologi penyedia transportasi Uber selama satu bulan.
Keputusan ini diambil lantaran pemerintah menemukan praktik pengemudi tak terdaftar menawarkan layanan transportasi tersebut.
Mengutip Reuters, Selasa (15/8/2017), Lembaga Pengaturan dan Registrasi Traaportasi Darat Filipina (LTFRB) tidak memberikan alasan mengenai keputusan ini.
Pasalnya, lembaga itu terlibat sengketa pengaturan dengan Uber dan Grab hingga memicu terjadinya investigasi oleh Kongres Filipina.
(Baca: Uber Bisa Saja Berakhir Tragis Seperti Yahoo...)
LFTRB menerbitkan anjuran yang menyatakan sangat merekomendasikan Uber untuk tetap memberikan bantuan finansial kepada operator yang terdaftar selama dilarang beroperasi. Regulator pun menyatakan salinan anjuran itu sudah disebarluaskan.
"Memperpanjang bantuan finansial akan menjadi ekspresi kepercayaan yang baik sehingga mitra pengemudi terdafrar tidak menderita atas keputusan yang ada," jelas LTFRB.
Adapun pihak Uber menyatakan saat ini masih mempelajari keputusan-keputusan yang diterbitkan tersebut.
Filipina sendiri merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang meregulasi operasional transportasi darat berbasis aplikasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.