Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Fintech Syariah dan Keuangan Keluarga Kita

Kompas.com - 15/08/2017, 13:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Teknologi ternyata telah memobilisasi banyak perubahan di masyarakat dan ekonomi global. Tidak ketinggalan geliat bisnis teknologi keuangan atau financial technology (Fintech) telah mengubah sistem keuangan, mulai dari pembayaran, peminjaman, urusan perbankan, manajemen aset, deteksi fraud hingga di tahapan regulasi.

Fintech yang selama ini masuk dalam sistem keuangan konvensional, perlahan-lahan masuk ke sistem keuangan syariah.

Melihat perubahan ini, tentu saja nasabah harus lebih banyak mempelajari rambu–rambu syariah di area Fintech, mulai dari akad, syarat, rukun, hukum,administrasi pajak, akuntansi hingga audit.

Dari sisi akad, Fintech tidak bertentangan dengan syariah sepanjang mengikuti prinsip–prinsip sahnya suatu akad, serta memenuhi syarat dan rukun serta hukum yang berlaku.

Pada dasarnya Fintech harus merujuk kepada salah satu prinsip muamalah yaitu ‘an taradhin atau asas kerelaan para pihak yang melakukan akad. Asas ini menekankan adanya kesempatan yang sama bagi para pihak untuk menyatakan proses ijab dan qabul (Darsono dkk, 2016).

Syarat yang harus dipenuhi adalah harus ada objek (‘aqid), subjek (mu’qud ‘alaihi) dan keinginan untuk melakukan aqad (sighat) dan rukun yang harus wujud adalah adanya harga/upah serta manfaat. Hukum juga harus mengiringi, misalnya berbentuk undang – undang, fatwa dan sertifikasi halal.

Dalam KUH Perdata, asas kerelaan dinyatakan dalam Pasal 1320, yang menyatakan bahwa:
“Supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu pokok persoalan tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang”

Dalam menjalankan bisnis FinTech, pasal ini juga mengikat.

Perkembangan dari sisi hukum syariah dapat dilihat dari dikeluarkannya sertifikasi syariah baru–baru ini oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk “PayTren”.

Hal ini merupakan terobosan baru di dunia Fintech Syariah di Indonesia yang diharapkan akan mempercepat pencapaian target PayTren untuk meraup 10 Juta pengguna pada tahun 2021 serta banyak memberi manfaat kepada masyarakat luas.

Cepat atau lambat, inovasi ini akan diikuti oleh berbagai jenis bisnis dalam industri digital di Indonesia.

Bidang administrasi pajak, akuntansi dan audit tidak ketinggalan, yang mengikuti kebutuhan era digitalisasi ini. Misalnya dari sisi perpajakan bisnis Fintech syariah ini akan memotong rantai bisnis proses, yang akan berdampak efisiensi pajak dari sisi wajib pajak.

Konsekuensinya adalah pemerintah pada awalnya akan menerima lebih sedikit pendapatan pajak, namun di jangka panjang akan meningkat ketika Fintech makin digemari.

Dalam hal audit, peranan audit elektronik (Electronic Data Process) atau EDP akan semakin penting ketika digitalisasi dalam proses bisnis makin dominan.

Ke depannya, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah tentu perlu beradaptasi karena perbedaan alur transaksi bisnis FinTech yang salah satunya melibatkan marketplace dalam prosesnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com