Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Fintech Syariah dan Keuangan Keluarga Kita

Kompas.com - 15/08/2017, 13:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Teknologi ternyata telah memobilisasi banyak perubahan di masyarakat dan ekonomi global. Tidak ketinggalan geliat bisnis teknologi keuangan atau financial technology (Fintech) telah mengubah sistem keuangan, mulai dari pembayaran, peminjaman, urusan perbankan, manajemen aset, deteksi fraud hingga di tahapan regulasi.

Fintech yang selama ini masuk dalam sistem keuangan konvensional, perlahan-lahan masuk ke sistem keuangan syariah.

Melihat perubahan ini, tentu saja nasabah harus lebih banyak mempelajari rambu–rambu syariah di area Fintech, mulai dari akad, syarat, rukun, hukum,administrasi pajak, akuntansi hingga audit.

Dari sisi akad, Fintech tidak bertentangan dengan syariah sepanjang mengikuti prinsip–prinsip sahnya suatu akad, serta memenuhi syarat dan rukun serta hukum yang berlaku.

Pada dasarnya Fintech harus merujuk kepada salah satu prinsip muamalah yaitu ‘an taradhin atau asas kerelaan para pihak yang melakukan akad. Asas ini menekankan adanya kesempatan yang sama bagi para pihak untuk menyatakan proses ijab dan qabul (Darsono dkk, 2016).

Syarat yang harus dipenuhi adalah harus ada objek (‘aqid), subjek (mu’qud ‘alaihi) dan keinginan untuk melakukan aqad (sighat) dan rukun yang harus wujud adalah adanya harga/upah serta manfaat. Hukum juga harus mengiringi, misalnya berbentuk undang – undang, fatwa dan sertifikasi halal.

Dalam KUH Perdata, asas kerelaan dinyatakan dalam Pasal 1320, yang menyatakan bahwa:
“Supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu pokok persoalan tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang”

Dalam menjalankan bisnis FinTech, pasal ini juga mengikat.

Perkembangan dari sisi hukum syariah dapat dilihat dari dikeluarkannya sertifikasi syariah baru–baru ini oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk “PayTren”.

Hal ini merupakan terobosan baru di dunia Fintech Syariah di Indonesia yang diharapkan akan mempercepat pencapaian target PayTren untuk meraup 10 Juta pengguna pada tahun 2021 serta banyak memberi manfaat kepada masyarakat luas.

Cepat atau lambat, inovasi ini akan diikuti oleh berbagai jenis bisnis dalam industri digital di Indonesia.

Bidang administrasi pajak, akuntansi dan audit tidak ketinggalan, yang mengikuti kebutuhan era digitalisasi ini. Misalnya dari sisi perpajakan bisnis Fintech syariah ini akan memotong rantai bisnis proses, yang akan berdampak efisiensi pajak dari sisi wajib pajak.

Konsekuensinya adalah pemerintah pada awalnya akan menerima lebih sedikit pendapatan pajak, namun di jangka panjang akan meningkat ketika Fintech makin digemari.

Dalam hal audit, peranan audit elektronik (Electronic Data Process) atau EDP akan semakin penting ketika digitalisasi dalam proses bisnis makin dominan.

Ke depannya, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah tentu perlu beradaptasi karena perbedaan alur transaksi bisnis FinTech yang salah satunya melibatkan marketplace dalam prosesnya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com