Murniati Mukhlisin, Rektor Institut Agama Islam Tazkia/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah
Begitu juga kejahatan dunia maya, saat ini ada empat jenis CyberCrime yaitu cyberstalking (mengirim email berulang – ulang), carding (mencari detail kartu kredit/debit), hacking dan cracker (menguasai sistem computer), serta cybersquatting (mencuri domain suatu perusahaan) dan typosquatting (menggunakan domain plesetan).
Ketiga, kurangnya interaksi manusia. Karena semua transaksi dilakukan secara digital, maka transaksi menyapa dan silaturrahim dalam berbisnis akan berkurang, interaksi di pasar–pasar tradisional digantikan dengan komunikasi digital.
Solusi keluarga
Para anggota keluarga yang akan berinteraksi dengan bisnis Fintech baik sebagai pemasok atau mitra maupun pembeli harus memperhatikan banyak aspek syariah mulai sisi akad, syarat, rukun, hukum serta administrasi pajak, akuntansi dan audit.
Semakin banyak manfaat yang dapat dipetik, maka bisnis Fintech ini akan makin diikuti sehingga para keluarga harus dapat memanfaatkan peluang yang ada. Ke depannya tempat silaturrahim yang lebih mulia seperti sholat berjamaah dan majlis ilmu di masjid akan lebih mudah dapat ditingkatkan karena efisiensi waktu keluarga akibat dari FinTech ini. Semoga! Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.