Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HET Beras Dikabarkan Sudah Final, Pedagang Resah

Kompas.com - 16/08/2017, 14:54 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dikabarkan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp 9.000 per kilogram (kg) dan beras premium Rp 11.500 per kg.

Jika benar, maka penetapan harga eceran ini berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab, pedagang menilai harga tersebut tidak mencerminkan fakta harga di lapangan.

Paryoto, salah satu pedagang beras di Sragen Jawa Tengah mengatakan, bila harga tersebut benar ditetapkan maka akan menimbulkan kerugian kepada pedagang.

Sebab dengan harga beras medium sebesar Rp 9.000 per kg, otomatis harga di pedagang beras harus lebih murah berkisar Rp 8.200.

"Sementara, penggilingan tidak akan menjual beras bila harga yang ditawarkan tidak sesuai. Hal yang sama juga berlaku untuk beras premium," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (15/8/2017).

(Baca: Kemendag Tentukan HET Beras Siang Ini)

Menurut Paryoto, pemerintah sebaiknya tidak mematok harga beras di tingkat konsumen. Sebab beras memiliki beragam kualitas yang membutuhkan biaya yang cukup besar untuk mengolahnya.

Apalagi saat ini, harga gabah di tingkat petani juga sudah tergolong tinggi. Untuk gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 4.700 per kg dan gabah kering giling (GKG) senilai Rp 5.200-Rp 5.300 per kg.

Hal yang sama juga diungkapkan Ayong, salah satu pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta.

Dia bilang, bila pemerintah menerapkan harga sebesar itu, maka penggilingan beras dari daerah akan enggan mengirimkan berasnya ke pasar induk, karena harga yang ditawarkan sangat rendah.

Kalau harga premium menjadi Rp 11.500 per kg, itu mungkin dari daerah tidak mau datang karena merasa rugi. Sementara, kami juga tidak bisa beli lebih mahal. Kalau dia tidak datang kan otomatis kami tidak punya barang, ujar Ayong.

HPP Naik 10 Persen

Namun pedagang beras dari Gresik Jawa Timur bernama Sumanto mendukung penetapan HET tersebut. Sebab dengan adanya HET harga beras dapat distabilkan.

Kalau sudah ditentukan HET, berarti saya beli gabah tidak tinggi, ada patokannya. Yang dirugikan bukan petani dan pedagang, yang dirugikan itu pedagang besar.

"Kalau HET ada, harga di tingkat penggilingan kecil tidak berubah-ubah," ungkap Sumanto.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com