Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agresif, Jokowi Patok Target Perpajakan Rp 1.607 Triliun pada 2018

Kompas.com - 16/08/2017, 16:25 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) memasang target penerimaan perpajakan tinggi pada 2018. Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, target penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.609,7 triliun.

Target penerimaan perpajakan itu disampaikan langsung oleh Presiden saat pidato Nota Keuangan dan pokok-pokok RAPBN 2018 dalam Sidang Tahunan MPR, di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

"Pemerintah akan berupaya secara maksimal untuk dapat mencapai target penerimaan tersebut dengan berbagai langkah perbaikan serta memanfaatkan semua potensi ekonomi nasional, namun dengan tetap menjaga iklim investasi danstabilitas dunia usaha," ujar Presiden.

Target penerimaan perpajakan RAPBN 2018 sebesar Rp 1.609,3 triliun, lebih besar dari target serupa di APBN Perubahan 2017 yang hanya Rp 1.472,7 triliun.

(Baca: Keyakinan Sri Mulyani di Tengah Penerimaan Perpajakan yang Lesu...)

Artinya ada kenaikan Rp 136,6 triliun. Adapun total pendapatan negara yang ditargetkan pemerintah di RAPBN 2018 mencapai Rp 1.878,4 triliun.

Terdiri dari pendapatan perpajakan Rp 1609,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 267,8 triliun, dan hibah Rp 1,1 triliun.

Pengamat ekonomi Institute For Economic and Development Finance (Indef) Bima Yudhistira menilai target penerimaan perpajakan di RAPBN 2018 cukup agresif.

Hal ini terlihat dari kenaikan penerimaan pajak yang mencapai Rp136,6 triliun atau tumbuh 9.2 persen dibanding target APBNP 2017.

"Sebaiknya pemerintah sedikit berhati-hati karena tahun 2018 tidak ada penerimaan extra seperti tax amnesty (di 2017)," kata Bima.

Sementara itu dampak penerapan keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEOI) dinilai tidak akan terlihat dalam waktu dekat, namun butuh waktu sekitar 3-5 tahun lagi.

Kompas TV Setelah menggantung di tangan DPR, akhirnya petugas pajak resmi mendapat akses untuk mengintip data nasabah perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com