JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel yang berlangsung Jumat (18/8/2017) ini beragendakan pengajuan bukti tambahan dari pemohon dan termohon.
Baik pemohon yang merupakan jemaah First Travel maupun termohon yang merupakan First Travel telah menyerahkan barang bukti secara lengkap kepada majelis hakim.
Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum jemaah First Travel, Anggi Putera Kusuma menyerahkan beberapa bukti.
"Tadi yang diserahkan bukti-bukti kwitansi saja," kata Anggi, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur.
Kwitansi itu merupakan bukti pembayaran biaya umrah 46 jemaah yang merupakan kliennya kepada First Travel.
Mereka sudah membayar lunas, namun tak ada kejelasan waktu berangkat umrah. Total tagihannya sebesar Rp 758 juta.
Sedangkan dari pihak First Travel yang diwakilkan oleh Deski, Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel menyampaikan beberapa barang bukti.
"Dimulai dari bukti form legalitas, legal standingnya, terus fotokopi KTP direktur utama, formulir refund yang ada regulasi syarat baku, dan formulir pendaftaran," kata Deski yang juga Kuasa Hukum First Travel.
Pihak First Travel memberi dokumen dalam bentuk fotokopi kepada majelis hakim. Sebab, dokumen asli berada pada penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Adapun kasus First Travel juga tengah ditangani oleh pihak kepolisian dan telah menjadikan tersangka dua pemiliknya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.