"Kami sudah mengajukan ke Bareskrim untuk meminta bukti aslinya. Tapi dokumen tadi juga sudah diterima pemohon," kata Deski.
Sidang PKPU yang dipimpin oleh majelis hakim John Tony Hutauruk hari ini hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Setelah menanyakan kelengkapan bukti, John bertanya kepada kedua belah pihak, apakah akan mengajukan saksi. Kedua pihak tak ada yang mengajukan saksi.
"Selanjutnya persidangan adalah kesimpulan dari masing-masing, dijadwalkan hari Senin (21/8/2017)," kata John menutup persidangan. Setelah kesimpulan, majelis hakim akan menggelar sidang putusan perkara ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.