Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Lengkap, Sidang PKPU First Travel Dilanjutkan Senin

Kompas.com - 18/08/2017, 13:16 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel yang berlangsung Jumat (18/8/2017) ini beragendakan pengajuan bukti tambahan dari pemohon dan termohon.

Baik pemohon yang merupakan jemaah First Travel maupun termohon yang merupakan First Travel telah menyerahkan barang bukti secara lengkap kepada majelis hakim.

Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum jemaah First Travel, Anggi Putera Kusuma menyerahkan beberapa bukti.

"Tadi yang diserahkan bukti-bukti kwitansi saja," kata Anggi, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur.

Kwitansi itu merupakan bukti pembayaran biaya umrah 46 jemaah yang merupakan kliennya kepada First Travel.

Mereka sudah membayar lunas, namun tak ada kejelasan waktu berangkat umrah. Total tagihannya sebesar Rp 758 juta.

Sedangkan dari pihak First Travel yang diwakilkan oleh Deski, Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel menyampaikan beberapa barang bukti.

"Dimulai dari bukti form legalitas, legal standingnya, terus fotokopi KTP direktur utama, formulir refund yang ada regulasi syarat baku, dan formulir pendaftaran," kata Deski yang juga Kuasa Hukum First Travel.

Pihak First Travel memberi dokumen dalam bentuk fotokopi kepada majelis hakim. Sebab, dokumen asli berada pada penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Adapun kasus First Travel juga tengah ditangani oleh pihak kepolisian dan telah menjadikan tersangka dua pemiliknya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

"Kami sudah mengajukan ke Bareskrim untuk meminta bukti aslinya. Tapi dokumen tadi juga sudah diterima pemohon," kata Deski.

Sidang PKPU yang dipimpin oleh majelis hakim John Tony Hutauruk hari ini hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Setelah menanyakan kelengkapan bukti, John bertanya kepada kedua belah pihak, apakah akan mengajukan saksi. Kedua pihak tak ada yang mengajukan saksi.

"Selanjutnya persidangan adalah kesimpulan dari masing-masing, dijadwalkan hari Senin (21/8/2017)," kata John menutup persidangan. Setelah kesimpulan, majelis hakim akan menggelar sidang putusan perkara ini.

Kompas TV Polri Akan Ditetapkan Tersangka Baru Penipuan First Travel

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com