Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan PKPU First Travel

Kompas.com - 21/08/2017, 08:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali akan menggelar sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Senin (21/8/2017).

Adapun sidang hari ini beragendakan kesimpulan dari masing-masing pihak, baik dari pihak pemohon yakni jemaah First Travel dan pihak termohon atau First Travel.

"Iya benar, (sidang) mulai sekitar jam 10," kata Kuasa Hukum jemaah First Travel, Anggi Putera Kusuma, Senin pagi. Setelah sidang ini selesai, majelis hakim akan menentukan jadwal dan memutus perkara PKPU First Travel.

Adapun perkara ini bermula dari tiga jemaah yang memohon PKPU kepada PN Jakarta Pusat, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

(Baca: First Travel Angkat Bicara soal Pengunduran Diri Eggi Sudjana karena Tak Dibayar)

 

Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status jemaah yang tak jelas nasibnya tersebut.

Selain itu, jalur PKPU diambil lantaran prosesnya berlangsung cepat, atau sekitar 27 hari. Hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

Jika permohonan PKPU-nya diterima, First Travel hanya diberikan waktu 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian. Dengan syarat, mereka harus melunasi tagihan tersebut.

Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya.

Jemaah Optimistis Hasil PKPU

Kuasa hukum jemaah First Travel Anggi Putera Kusuma optimis permohonan PKPU kepada First Travel dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anggi menjelaskan, First Travel yang tak juga memberangkatkan kliennya untuk berangkat umrah termasuk kategori utang. Sebab, kliennya sudah membayar lunas biaya umrah kepada First Travel.

"Ini ada tagihan. Pihak termohon enggak bisa menjalankan kewajiban tagihan ini, kan sudah dianggap sebagai utang dan dapat dinilai dengan uang," kata Anggi, Jumat (18/8/2017).

Ketentuan itu, lanjut dia, sesuai dengan pasal 1 ayat 6 Undang-undang Kepailitan. Selain itu, jemaah mengaku sudah menagih pembayaran utang ini, namun tak pernah direspon oleh First Travel.

Halaman:


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Whats New
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com