JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel pada Selasa (22/8/2017) esok.
Pada persidangan yang diselenggarakan Senin (21/8/2017) ini, pihak pemohon atau jemaah First Travel dan pihak termohon atau First Travel sama-sama memberikan kesimpulan mereka.
Sidang berlangsung hanya sekitar 15 menit, seusai kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan dalam bentuk hard dan soft copy kepada majelis hakim.
"Putusan kami tunda besok (Selasa), tapi mungkin agak siang karena kami masih akan menyusun putusan ya. Waktunya sekitar jam 2 (siang) lah, jangan sampai lewat ya, karena majelis masih ada agenda lain," kata Hakim Ketua, John Tony Hutauruk, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.
(Baca: Jelang Putusan PKPU First Travel )
Kuasa Hukum jemaah First Travel, Anggi Putera Kusuma, mengatakan pihaknya menyampaikan kesimpulan berdasarkan fakta persidangan dan alat-alat bukti yang sudah dihadirkan.
"Kami ingin buktikan apakah ada utang jatuh tempo yang dapat ditagih dan adanya dua atau lebih kreditur," kata Anggi.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kewajiban itu merupakan yang dapat dinilai dengan uang.
Adapun perkara ini bermula dari tiga jemaah yang memohon PKPU kepada PN Jakarta Pusat, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.
Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.