Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Hanya 15 Menit, Perkara PKPU First Travel Diputuskan Besok

Kompas.com - 21/08/2017, 13:10 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel pada Selasa (22/8/2017) esok.

Pada persidangan yang diselenggarakan Senin (21/8/2017) ini, pihak pemohon atau jemaah First Travel dan pihak termohon atau First Travel sama-sama memberikan kesimpulan mereka.

Sidang berlangsung hanya sekitar 15 menit, seusai kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan dalam bentuk hard dan soft copy kepada majelis hakim.

"Putusan kami tunda besok (Selasa), tapi mungkin agak siang karena kami masih akan menyusun putusan ya. Waktunya sekitar jam 2 (siang) lah, jangan sampai lewat ya, karena majelis masih ada agenda lain," kata Hakim Ketua, John Tony Hutauruk, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.

(Baca: Jelang Putusan PKPU First Travel )

Kuasa Hukum jemaah First Travel, Anggi Putera Kusuma, mengatakan pihaknya menyampaikan kesimpulan berdasarkan fakta persidangan dan alat-alat bukti yang sudah dihadirkan.

"Kami ingin buktikan apakah ada utang jatuh tempo yang dapat ditagih dan adanya dua atau lebih kreditur," kata Anggi.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kewajiban itu merupakan yang dapat dinilai dengan uang.

Adapun perkara ini bermula dari tiga jemaah yang memohon PKPU kepada PN Jakarta Pusat, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

"Kami juga sudah tegur First Travel, tapi masih tidak diberangkatkan. Dari situ sudah terlihat dia wanprestasi dan dianggap sebagai utang," kata Anggi.

Sedangkan Deski, Kuasa Hukum First Travel mengaku optimis majelis hakim tak akan menerima permohonan PKPU pemohon.

"Kuasa hukum dididik untuk optimis. Kalau perlu seperti kangguru yang digigit lehernya sama singa, tapi terus berjuang sampai kita masih hidup. Selagi belum sampai titik darah penghabisan, itu masih harus terus berjuang," kata Deski yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Legal First Travel tersebut.

Adapun jemaah memilih jalur PKPU lantaran prosesnya berlangsung cepat, atau sekitar 27 hari.

Hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

Sebagai informasi, Hendarsih telah membayar lunas paket umrah sebesar Rp 16,8 juta pada pada 20 April 2017.

Kemudian Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh telah membayar paket umrah sebesar Rp 18,8 juta.

Sebanyak 43 jemaah lain menyusul mengajukan PKPU kepada First Travel. Total tagihannya mencapai Rp 758 juta.

Kompas TV Karena dirasa mustahil untuk memberangkatkan lewat biro perjalanan First Travel, kini para korban meminta pengembalian dana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com