Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Janji Tak Ada Lagi Aksi "Berburu di Kebun Binatang"

Kompas.com - 21/08/2017, 14:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan tak ada lagi aksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berburu di kebun binatang. Istilah itu biasa dipakai untuk penegakkan hukum pajak kepada wajib pajak yang itu-itu saja.

"Jadi pajak bukan menekan kepada mereka yang sudah bayar," ujar Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Ia menuturkan, pasca pelaksaan program tax amnesty lalu, pemerintah terus memperbaiki data dan sistem perpajakan nasional.

Selain itu kerja sama pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara global pun dilakukan.

(Baca: Permintaan Sri Mulyani Saat Kampanye Pajak Bertutur di Madiun)

Melalui sejumlah upaya itu, Sri Mulyani mengatakan Ditjen Pajak akan memiliki data-data baru wajib pajak yang selama ini tidak terjangkau dan melakukan penghindaran pajak.

Data itu lah yang akan dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Biasanya yang mudah mencari pajak dari yang sudah bayar atau berburu di kebun binatang, itu-itu saja," kata Sri Mulyani.

Di Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pendapatan negara mencapai Rp 1.878,4 triliun.

Sekitar Rp 1.609 triliun dari target itu merupakan target penerimaan perpajakan, naik Rp 137 triliun dibandingkan APBN Perubahan 2017.

Meski target penerimaan perpajakan naik, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan secara hati-hati melakukan penegakan hukum pajak sehingga tidak menciptakan kekagetan terhadap ekonomi nasional.

"Setelah tax amnesty kami akan perkuat pendataan dan sistem perpajakan termasuk melakukan enforcement secara terukur," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Kompas TV Sri Mulyani Cerita Manfaat Berutang Lewat Media Sosial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com