Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tidak Mungkin Pengacara First Travel Hanya Dibayar Rp 1,5 Juta"

Kompas.com - 21/08/2017, 15:46 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Deski mengimbau para jemaah untuk tenang.

Dia meminta jemaah untuk tak mempercayai berbagai pemberitaan yang beredar luas, terutama terkait saldo rekening First Travel yang tinggal tersisa Rp 1,5 juta dan Rp 1,3 juta.

"Kalau dikatakan di rekening cuma ada (saldo) Rp 1,5 juta atau sekian-sekian lah, untuk bayar pengacaranya aja berapa? Kan tidak mungkin bayar pengacara cuma Rp 1,5 juta," kata Deski, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Oleh karena itu, dia meminta jemaah bersikap tenang. Sebab, First Travel masih menjalani proses hukum.

(Baca: First Travel Klaim Mampu Berangkatkan Jemaah Umrah, Asal Andika dan Anniesa Dibebaskan)

Selain itu, dia menyebut, First Travel tengah mengupayakan penangguhan penahanan dua bosnya yang ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Jika penangguhan dikabulkan, Deski menjamin jemaah dapat berangkat umrah.

"Mereka selaku direktur bertanggung jawab untuk tetap memberangkatkan jemaah di bulan November dan Desember," kata Deski.

Dia mengklaim, masih banyak jemaah yang ingin diberangkatkan umrah oleh First Travel.

Menurut dia, jumlah pendaftar umrah di First Travel tak sebanding dengan yang melapor ke kepolisian. Jika Andika dan Anniesa tidak dibebaskan, maka jemaah tak bisa berangkat umrah.

"Nah di sini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan Mabes Polri, kalau Pak Andika dan Ibu Anniesa ditahan dan tidak bisa memberangkatkan, siapa yang bisa memberangkatkan jemaah umrah?" kata Deski. 

"Nah kami meminta kepada pemerintah, beri kami kesempatan agar kami bisa menunjukan, karena tidak ada yang bisa memberangkatkan jemaah First Travel kecuali First Travel itu sendiri." 

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Penyidik mulanya menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka.

Polisi juga menahan pasangan suami istri tersebut. Dalam pengembangan kasus, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.

Kompas TV Ditipu First Travel, Lansia Gagal Umrah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com