Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yakin Menang, First Travel Bakal Gugat Kemenag ke PTUN

Kompas.com - 21/08/2017, 17:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akan menggugat Kementerian Agama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, pada 3 Agustus 2017, Kemenag telah mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah First Travel.

"Jadi keputusan pencabutan izin dari Kemenag atas kasus First Travel, kami masih bisa berjuang secara hukum. Kami akan ajukan (gugatan) ke PTUN," kata Kuasa Hukum First Travel, Deski, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Deski menyebut, Kemenag tidak pernah menang di PTUN dalam perkara penutupan biro perjalanan umrah.

Dia mempertanyakan, keputusan Kemenag untuk mencabut izin First Travel. Padahal, menurut dia, bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan masih yakin dapat memberangkatkan jemaahnya untuk umrah.

(Baca: Pengacara: Masih Ada 30.000 Lebih Jemaah yang Percaya First Travel )

"Kenapa ada travel yang orangnya (pemiliknya) sudah angkat tangan (menyerah), sudah enggak mau pasang badan, kenapa izinnya enggak dicabut (oleh Kemenag)? Pertanyaannya itu sih, simpel. Apakah ada persaingan bisnis?" kata Deski.

Dia tak menyebut kepastian waktu untuk menggugat putusan Kemenag ke PTUN. Hanya saja, dia memastikan, gugatan akan dilayangkan dalam waktu dekat. Menurut Deski, pencabutan izin dilakukan secara sepihak oleh Kemenag.

Bahkan, lanjut dia, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin tak menandatangani keputusan tersebut.

Adapun surat bernomor B-3005/Dj/DT.II.I/4/Hj.09/08/2017 tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, M Ach Halim.

"Begitu kami lakukan PTUN, maka keputusan (Kemenag) tidak bisa dijalankan oleh pemerintah. Kami masih bisa menjalankan (memberangkatkan umrah) jemaah, begitu saja sih," kata Deski.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.

Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Setelah polisi menetapkan Andika dan Anniesa sebagai tersangka, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.

Kompas TV Nasib Calon Jemaah Korban First Travel Belum Jelas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com