Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurhaida Dilantik Sebagai Wakil Ketua OJK

Kompas.com - 22/08/2017, 10:37 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nurhaida dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia dilantik hari ini, Selasa (22/8/2017), oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Nurhaida ini merupakan kelanjutan dari proses pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK periode 2017-2022 oleh Ketua MA pada 20 Juli 2017.

Setelah dilantik sebagai Anggota DK OJK, Nurhaida dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai wakil ketua.

Sehingga, berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, Nurhaida sebagai wakil ketua wajib dilantik kembali.

Pelantikan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung pada pukul 09.00 WIB. (Baca: Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan OJK)

Pelantikan Nurhaida di Gedung Mahkamah Agung dihadiri seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, pimpinan industri jasa keuangan serta Anggota DK periode 2012-2017.

Dengan pelantikan ini, susunan resmi Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 sebagai berikut.

Ketua: Wimboh Santoto

Wakil Ketua: Nurhaida

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Heru Kristiyana

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB): Riswinandi

Ketua Dewan Audit:Ahmad Hidayat

Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Tirta Segara

Susunan DK OJK ditambah dengan anggota DK OJK ex-officio dari Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara dan DK OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan Mardiasmo.

Kompas TV Wimboh Santoso Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com