JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mempersilahkan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel, Deski, mengungkapkan akan menggugat surat keputusan Kemenag terkait pencabutan izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah First Travel ke PTUN.
"Silahkan saja, itu hak tiap warga negara. Memang mekanismenya seperti itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim, kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama, gugatan dapat dilakukan 14 hari setelah diterimanya surat keputusan pencabutan izin operasional tersebut.
(Baca: Kekayaan Andika dan Anniesa Diduga dari Dana Jemaah, Ini Kata First Travel)
Adapun, Kemenag resmi mencabut izin operasional First Travel sejak 1 Agustus 2017. Kemudian, First Travel menerima surat keputusan tersebut pada 3 Agustus 2017.
Di sisi lain, Arfi tertawa saat mengetahui tudingan yang disampaikan oleh Deski. Sebelumnya Deski menuding Kemenag tak pernah menang dalam gugatan di PTUN mengenai pencabutan izin operasional biro perjalanan umrah.
"Ha-ha-ha ya nanti kita lihat saja, susah menjawabnya kalau begitu. Kami ikuti saja mekanismenya, kalau mereka yakinnya begitu," kata Arfi.
Sebelumnya, Deski mempertanyakan keputusan Kemenag untuk mencabut izin First Travel. Padahal, menurut dia, bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan masih yakin dapat memberangkatkan jemaahnya untuk umrah.
(Baca: Jadi Brand Ambassador First Travel, Syahrini Akan Diperiksa Polisi?)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.