Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Persilahkan First Travel Ajukan Gugatan ke PTUN

Kompas.com - 23/08/2017, 05:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mempersilahkan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel, Deski, mengungkapkan akan menggugat surat keputusan Kemenag terkait pencabutan izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah First Travel ke PTUN.

"Silahkan saja, itu hak tiap warga negara. Memang mekanismenya seperti itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim, kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama, gugatan dapat dilakukan 14 hari setelah diterimanya surat keputusan pencabutan izin operasional tersebut.

(Baca: Kekayaan Andika dan Anniesa Diduga dari Dana Jemaah, Ini Kata First Travel)

 

Adapun, Kemenag resmi mencabut izin operasional First Travel sejak 1 Agustus 2017. Kemudian, First Travel menerima surat keputusan tersebut pada 3 Agustus 2017.

Di sisi lain, Arfi tertawa saat mengetahui tudingan yang disampaikan oleh Deski. Sebelumnya Deski menuding Kemenag tak pernah menang dalam gugatan di PTUN mengenai pencabutan izin operasional biro perjalanan umrah.

"Ha-ha-ha ya nanti kita lihat saja, susah menjawabnya kalau begitu. Kami ikuti saja mekanismenya, kalau mereka yakinnya begitu," kata Arfi.

Sebelumnya, Deski mempertanyakan keputusan Kemenag untuk mencabut izin First Travel. Padahal, menurut dia, bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan masih yakin dapat memberangkatkan jemaahnya untuk umrah.

(Baca: Jadi Brand Ambassador First Travel, Syahrini Akan Diperiksa Polisi?)

 

"Kenapa ada travel yang orangnya (pemiliknya) sudah angkat tangan (menyerah), sudah enggak mau pasang badan, kenapa izinnya enggak dicabut (oleh Kemenag)? Pertanyaannya itu sih, simpel. Apakah ada persaingan bisnis?" kata Deski.

Dia memastikan, gugatan akan dilayangkan dalam waktu dekat. Menurut Deski, pencabutan izin dilakukan secara sepihak oleh Kemenag.

Bahkan, lanjut dia, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin tak menandatangani keputusan tersebut. Adapun surat bernomor B-3005/Dj/DT.II.I/4/Hj.09/08/2017 tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Setelah polisi menetapkan Andika dan Anniesa sebagai tersangka, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.

Kompas TV Ditipu First Travel, Lansia Gagal Umrah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com