Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aqua vs Le Minerale, Pemilik Toko Diminta Tidak Pajang Le Minerale

Kompas.com - 23/08/2017, 06:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan praktik monopoli yang melibatkan PT Tirta Investama (Aqua), PT Balina Agung Perkasa, dan PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) dilanjutkan pada Selasa (22/8/2017).

Kali ini hadir Yuli, pemilik Toko Yania sebagai saksi. Toko Yania berlokasi di Jalan Raya Narogong Km 9, Bantar Gebang, Bekasi. Yuli mengaku menjual beragam merek air minum dalam kemasan (AMDK) di tokonya, termasuk Aqua, Le Minerale, Vit, dan Batavia.

Toko Yania terdaftar sebagai Star Outlet (SO) atas produk AMDK bermerek Aqua dan Le Minerale. Dalam kesaksiannya, Yuli mengaku pernah diminta untuk tidak menjual produk Le Minerale.

"Waktu itu saya pajang Le Minerale di depan toko. Karena produk baru, saya pajang paling depan supaya cepat lakunya dan orang kenal," kata Yuli di ruang sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta.

(Baca: Aqua Bantah Degradasi Status Toko karena Jual Le Minerale)

Menurut Yuli, kemudian pada Juni 2016 datang perwakilan dari Aqua bernama Wahyudi dan Jo dari Balina. Ia mengatakan, pihak Aqua memintanya untuk tidak memajang produk Le Minerale di bagian depan tokonya.

Yuli pun mempertanyakan permintaan tersebut dan menyatakan agar jangan khawatir, lantaran produk Aqua adalah yang paling laku. Yuli diminta untuk meletakkan produk Le Minerale di paling belakang.

"Saya taruh di tengah. Dia datang lagi, tanya kenapa saya masih pajang Le Minerale, bilangnya tolong taruh di belakang," ungkap Yuli.

Pertemuan kedua diakui Yuli terjadi sekitar Agustus 2016. Setelah itu, pada September 2016, pihak Aqua dan Balina kembali mendatangi Toko Yania milik Yuli.

Yuli mengatakan sudah mengikuti permintaan tersebut hingga menaruh sebagian stok Le Minerale di dalam kamar. Menurut Yuli, pertemuan ketiga adalah klimaks.

"Ketiga itu dia datang ke gudang saya, sidak gudang saya. Dia nemu Le Minerale 500 karton. Dia mencak-mencak sama saya," jelas Yuli.

Menurut Yuli, ia diminta untuk menyingkirkan produk Le Minerale dalam waktu seminggu. Jika tidak dilakukan, maka status SO yang dipegangnya akan dicabut.

Namun, setelah itu Yuli mencoba untuk mengecek. Status SO yang dimilikinya tidak dicabut lantaran disebutkan bahwa omzet dan penjualan di tokonya bagus.

Perkara ini bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016.

Kemudian PT Tirta Fresindo Jaya melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2016.

Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh KPPU. Dalam kasus ini, PT Tirta Investama diduga melanggar tiga pasal, yaitu pasal 15 ayat (3), pasal 19 dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kompas TV PT Indo Beras Unggul Bantah Pengoplosan dan Kartel Beras

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com