Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aqua vs Le Minerale, Pemilik Toko Diminta Tidak Pajang Le Minerale

Kompas.com - 23/08/2017, 06:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan praktik monopoli yang melibatkan PT Tirta Investama (Aqua), PT Balina Agung Perkasa, dan PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) dilanjutkan pada Selasa (22/8/2017).

Kali ini hadir Yuli, pemilik Toko Yania sebagai saksi. Toko Yania berlokasi di Jalan Raya Narogong Km 9, Bantar Gebang, Bekasi. Yuli mengaku menjual beragam merek air minum dalam kemasan (AMDK) di tokonya, termasuk Aqua, Le Minerale, Vit, dan Batavia.

Toko Yania terdaftar sebagai Star Outlet (SO) atas produk AMDK bermerek Aqua dan Le Minerale. Dalam kesaksiannya, Yuli mengaku pernah diminta untuk tidak menjual produk Le Minerale.

"Waktu itu saya pajang Le Minerale di depan toko. Karena produk baru, saya pajang paling depan supaya cepat lakunya dan orang kenal," kata Yuli di ruang sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta.

(Baca: Aqua Bantah Degradasi Status Toko karena Jual Le Minerale)

Menurut Yuli, kemudian pada Juni 2016 datang perwakilan dari Aqua bernama Wahyudi dan Jo dari Balina. Ia mengatakan, pihak Aqua memintanya untuk tidak memajang produk Le Minerale di bagian depan tokonya.

Yuli pun mempertanyakan permintaan tersebut dan menyatakan agar jangan khawatir, lantaran produk Aqua adalah yang paling laku. Yuli diminta untuk meletakkan produk Le Minerale di paling belakang.

"Saya taruh di tengah. Dia datang lagi, tanya kenapa saya masih pajang Le Minerale, bilangnya tolong taruh di belakang," ungkap Yuli.

Pertemuan kedua diakui Yuli terjadi sekitar Agustus 2016. Setelah itu, pada September 2016, pihak Aqua dan Balina kembali mendatangi Toko Yania milik Yuli.

Yuli mengatakan sudah mengikuti permintaan tersebut hingga menaruh sebagian stok Le Minerale di dalam kamar. Menurut Yuli, pertemuan ketiga adalah klimaks.

"Ketiga itu dia datang ke gudang saya, sidak gudang saya. Dia nemu Le Minerale 500 karton. Dia mencak-mencak sama saya," jelas Yuli.

Menurut Yuli, ia diminta untuk menyingkirkan produk Le Minerale dalam waktu seminggu. Jika tidak dilakukan, maka status SO yang dipegangnya akan dicabut.

Namun, setelah itu Yuli mencoba untuk mengecek. Status SO yang dimilikinya tidak dicabut lantaran disebutkan bahwa omzet dan penjualan di tokonya bagus.

Perkara ini bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016.

Kemudian PT Tirta Fresindo Jaya melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2016.

Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh KPPU. Dalam kasus ini, PT Tirta Investama diduga melanggar tiga pasal, yaitu pasal 15 ayat (3), pasal 19 dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kompas TV PT Indo Beras Unggul Bantah Pengoplosan dan Kartel Beras

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com