Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Aturan Taksi Online Dibatalkan MA, Menhub Minta Masyarakat Tenang

Kompas.com - 23/08/2017, 07:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada sopir dan masyarakat pengguna taksi online tidak resah terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan taksi online. 

Seperti diketahui, MA membatalkan 14 poin dalam Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).  

"Kami sampaikan kepada masyarakat terutama pengguna taksi operator taksi jangan resah karena waktu efektif dari MA itu adalah tiga bulan," ujar Budi Karya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (22/8/2017). 

Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk ini menuturkan, dalam waktu tiga bulan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali berdiskusi bersama pemangku kepentingan lain untuk merumuskan kembali aturan tentang taksi online. 

(Baca: Kemenhub Taati Putusan MA soal Regulasi Taksi Online)

 

"Kami dalam 1 atau 2 minggu ini kumpulkan para ahli untuk berikan masukan. Nanti kami akan berdialog dengan pihak-pihak yang memang berwenang untuk memberikan solusi," jelas dia. 

Meski demikian, Budi Karya tetap menerima putusan MA tersebut. Menurut dia, Kemenhub melalui PM tersebut telah berupaya untuk membuat kesetaraan bisnis antara taksi online dengan taksi konvensional. 

"Keputusan MA kami menghargai. Yang penting adalah niat dari kemenhub adalah memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Kami ingin bahwa ide-ide dari kesetaraan, ide-ide untuk mengatur transportasi itu tetap terjadi," kata dia.  

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 pada 20 Juni 2017 menyatakan bahwa 14 poin dalam PM 26 tahun 2017.

Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b.

Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 36 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.

Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4).

MA menilai 14 pasal tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan menengah dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Oleh karena itu, MA meminta kepada Menteri Perhubungan mencabut 14 poin tersebut.

Putusan MA ini merupakan hasil dari permohonan uji materi PM 26 yang diajukan oleh masyarakat Indonesia diantaranya Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, Antionius Handoyo. 

Kompas TV Mereka menolak keberadaan taksi online yang sudah mulai beroperasi di Solo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com