JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Legal Handling Complaint PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Deski, menuding surat keputusan (SK) Kementerian Agama terkait pencabutan izin penyelenggaraan umrah oleh First Travel, tidak kuat.
Sebab, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengimbau Deski untuk memahami surat tersebut.
"Memang saya sendiri yang menandatangani surat itu, tapi di bagian surat pengantarnya saja," kata Arfi, kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017).
(Baca: Yakin Menang, First Travel Bakal Gugat Kemenag ke PTUN)
Dia menjelaskan, surat pengantar merupakan suatu hal yang wajar dalam birokrasi. Sedangkan surat keputusan itu sendiri ditandatangani oleh Menag Lukman.
"Suruh dia baca lagi SK nya. Betul saya menandatangani, tapi surat pengantar bulan SK dan SK-nya ditandatangani oleh Menag melalui Pak Sekjen atas nama Menag," kata Arfi.
Adapun surat yang ditandatangani oleh Arfi Hatim bernomor B-3005/Dj/DT.II.I/4/Hj.09/08/2017.
Arfi juga tak mempermasalahkan jika First Travel menggugat keputusan Kemenag mencabut izin operasional biro perjalanan umrah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan dapat dilakukan setelah 14 hari First Travel menerima SK pencabutan izin operasional.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.