Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tanggapi Tudingan Pengacara First Travel

Kompas.com - 23/08/2017, 07:49 WIB
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Legal Handling Complaint PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Deski, menuding surat keputusan (SK) Kementerian Agama terkait pencabutan izin penyelenggaraan umrah oleh First Travel, tidak kuat.

Sebab, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengimbau Deski untuk memahami surat tersebut.

"Memang saya sendiri yang menandatangani surat itu, tapi di bagian surat pengantarnya saja," kata Arfi, kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017).

(Baca: Yakin Menang, First Travel Bakal Gugat Kemenag ke PTUN)

 

Dia menjelaskan, surat pengantar merupakan suatu hal yang wajar dalam birokrasi. Sedangkan surat keputusan itu sendiri ditandatangani oleh Menag Lukman.

"Suruh dia baca lagi SK nya. Betul saya menandatangani, tapi surat pengantar bulan SK dan SK-nya ditandatangani oleh Menag melalui Pak Sekjen atas nama Menag," kata Arfi.

Adapun surat yang ditandatangani oleh Arfi Hatim bernomor B-3005/Dj/DT.II.I/4/Hj.09/08/2017.

Arfi juga tak mempermasalahkan jika First Travel menggugat keputusan Kemenag mencabut izin operasional biro perjalanan umrah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dapat dilakukan setelah 14 hari First Travel menerima SK pencabutan izin operasional.

Halaman:


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com