Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tanggapi Tudingan Pengacara First Travel

Kompas.com - 23/08/2017, 07:49 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Legal Handling Complaint PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Deski, menuding surat keputusan (SK) Kementerian Agama terkait pencabutan izin penyelenggaraan umrah oleh First Travel, tidak kuat.

Sebab, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengimbau Deski untuk memahami surat tersebut.

"Memang saya sendiri yang menandatangani surat itu, tapi di bagian surat pengantarnya saja," kata Arfi, kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017).

(Baca: Yakin Menang, First Travel Bakal Gugat Kemenag ke PTUN)

 

Dia menjelaskan, surat pengantar merupakan suatu hal yang wajar dalam birokrasi. Sedangkan surat keputusan itu sendiri ditandatangani oleh Menag Lukman.

"Suruh dia baca lagi SK nya. Betul saya menandatangani, tapi surat pengantar bulan SK dan SK-nya ditandatangani oleh Menag melalui Pak Sekjen atas nama Menag," kata Arfi.

Adapun surat yang ditandatangani oleh Arfi Hatim bernomor B-3005/Dj/DT.II.I/4/Hj.09/08/2017.

Arfi juga tak mempermasalahkan jika First Travel menggugat keputusan Kemenag mencabut izin operasional biro perjalanan umrah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dapat dilakukan setelah 14 hari First Travel menerima SK pencabutan izin operasional.

"Kami ikuti saja mekanismenya," kata Arfi.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.

Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Setelah polisi menetapkan Andika dan Anniesa sebagai tersangka, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.

Kompas TV Pengacara Pertanyakan Data Korban Milik Kemenag

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com