Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Pastikan Tidak Tebang Pilih dalam Tindak Biro Umrah Bandel

Kompas.com - 23/08/2017, 08:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) klaim tak tebang pilih dalam menindak biro-biro perjalanan umrah yang bandel.

Sebelumnya, Kepala Divisi Legal Handling Compliment PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Deski, menuding Kemenag tebang pilih dan hanya menindak biro perjalanannya saja.

"Lho (biro perjalanan umrah) yang lain (yang bandel) juga sedang proses (penindakan). Perlakuannya sama semua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017).

Dia mengatakan, Kemenag akan memberi sanksi kepada biro perjalanan umrah ketika ada jemaah yang terlantar maupun gagal berangkat ke Tanah Suci.

(Baca: Pengacara: Masih Ada 30.000 Lebih Jemaah yang Percaya First Travel)

Berdasarkan data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), aduan warga tak hanya kepada First Travel. Melainkan juga ke Hannien Tour dan Kafilah Rindu Ka'bah.

Calon jemaah mengadukan dua biro perjalanan tersebut karena tak kunjung diberangkatkan umrah.

Selain itu, mereka juga mengaku dipersulit soal pengurusan refund. Mengenai hal ini, Arfi menyebut seluruh pemberian sanksi harus melalui mekanisme yang berlaku.

"Biarkan tim yang bekerja mengumpulkan data dan fakta. Ada tahapan dan prosedur yang harus ditempuh," kata Arfi.

Di sisi lain, Arfi menegaskan, Kemenag tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Menag mengenai pencabutan izin penyelenggaraan umrah oleh First Travel.

(Baca: First Travel Klaim Mampu Berangkatkan Jemaah Umrah, Asal Andika dan Anniesa Dibebaskan)

 

Deski sebelumnya meminta pemerintah mencabut keputusan tersebut, karena pihaknya masih berkomitmen memberangkatkan calon jemaah pada bulan November-Desember.

"Mereka sudah berapa kali sih bilang, komitmen-komitmen. Mereka sudah beberapa kali diberi kesempatan sampai jemaahnya pada ngamuk semuanya," kata Arfi.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Setelah polisi menetapkan dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sebagai tersangka, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.

Kompas TV Pengacara Minta Kemenag Perhatikan Korban First Travel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com