JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) klaim tak tebang pilih dalam menindak biro-biro perjalanan umrah yang bandel.
Sebelumnya, Kepala Divisi Legal Handling Compliment PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Deski, menuding Kemenag tebang pilih dan hanya menindak biro perjalanannya saja.
"Lho (biro perjalanan umrah) yang lain (yang bandel) juga sedang proses (penindakan). Perlakuannya sama semua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017).
Dia mengatakan, Kemenag akan memberi sanksi kepada biro perjalanan umrah ketika ada jemaah yang terlantar maupun gagal berangkat ke Tanah Suci.
(Baca: Pengacara: Masih Ada 30.000 Lebih Jemaah yang Percaya First Travel)
Berdasarkan data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), aduan warga tak hanya kepada First Travel. Melainkan juga ke Hannien Tour dan Kafilah Rindu Ka'bah.
Calon jemaah mengadukan dua biro perjalanan tersebut karena tak kunjung diberangkatkan umrah.
Selain itu, mereka juga mengaku dipersulit soal pengurusan refund. Mengenai hal ini, Arfi menyebut seluruh pemberian sanksi harus melalui mekanisme yang berlaku.
"Biarkan tim yang bekerja mengumpulkan data dan fakta. Ada tahapan dan prosedur yang harus ditempuh," kata Arfi.
Di sisi lain, Arfi menegaskan, Kemenag tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Menag mengenai pencabutan izin penyelenggaraan umrah oleh First Travel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.