Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Sosialiasikan Perlindungan TKI di Taipei

Kompas.com - 23/08/2017, 10:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam acara Festival Budaya Nusantara yang diselenggarakan di Alun-alun Walikota, Banqiao, New Taipei City, Taiwan.

Kepala Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Robert J Bintaryo mengatakan, pihaknya sengaja mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi dan penjelasan mengenai aturan baru perlindungan TKI.

Dengan luas wilayah 36.193 kilometer, Taiwan merupakan area dengan jumlah TKI Indonesia terbesar nomor dua atau sebanyak 252.997 orang.

Dan tahun 2017 Taiwan merupakan negara tujuan dengan jumlah kedua terbesar penempatan TKI ke luar negeri, setelah Malaysia.

(Baca: BPJS Ketenagakerjaan Beri Beasiswa untuk Anak TKI yang Meninggal)

 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, dengan sosialisasi yang dilalukan, BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung menerima masukan dari KDEI yang selama ini menjadi perwakilan Indonesia dalam menangani TKI.

"Perhari ini sudah terdaftar sebanyak 30.021 dan yang sudah menbayar iuran sudah 25.127 TKI untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan total iuran Rp 4,43 miliar," jelasnya melalui keterangan resmi, Selasa (22/8/2017).

Agus mengatakan, dalam jangka waktu enam bulan kedepan akan dilakukan evaluasi terhadap aturan terhadap seluruh aspek perlindungan TKI yang saat ini menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan.

"Pastinya pihak kami akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh TKI," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi meluncurkan program perlindungan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri pada 30 Juli 2017 lalu. Dan perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017.

Kompas TV Santunan tunai kecelakaan kerja sebesar Rp 85 juta diberikan dengan beasiswa untuk anak almarhumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com