KOMPAS.com - Adu kuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia terjadi. Keduanya saling klaim soal poin renegosiasi.
Menteri ESDM Ignasius Jonan di Istana, Selasa (21/8/2017) mengatakan Freeport Indonesia sudah setuju skema divestasi 51 persen.
Namun, Jurubicara Freeport Indonesia, Riza Pratama buru-buru membantah kesepakatan divestasi 51 persen merupakan satu paket kesepakatan dalam pembahasan negosiasi antara pemerintah dengan Freeport.
Menurut dia, kesepakatan empat poin harus disepakati bersamaan. Dia melanjutkan, kesepakatan adalah satu paket.
"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan. Divestasi adalah salah satu dari empat poin negosiasi. Betul (belum sepakat divestasi 51 persen)," tegas Riza kepada KONTAN, Senin (21/8/2017).
(Baca: Jonan: Soal Divestasi dan Smelter Freeport Sudah Selesai)
Asal tahu saja, empat poin negosiasi yang dimaksud oleh Riza adalah, perpanjangan izin operasi hingga tahun 2041.
Kemudian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral pembangunan smelter, divestasi saham 51 persen dan perpajakan.
Riza juga menegaskan, Freeport juga belum sepakat untuk membangun smelter. Freeport Indonesia tidak akan membangun smelter jika pemerintah tidak memberikan perpanjangan izin operasi Freeport sampai tahun 2041.
Riza bilang, Freeport Indonesia sangat berharap mendapatkan perpanjangan operasi sampai dengan tahun 2041.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.