JAKARTA, KOMPAS .com - Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan, PT Freeport Indonesia harus menerima syarat dari pemerintah Indonesia terkait divestasi sebesar 51 persen.
Jika tidak, lanjut Jonan, Indonesia tidak akan segan untuk memutus kontrak dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
"Itu (divestasi) salah satu syaratnya, kalau PT Freeport mau minta perpanjangan (kontrak). Kalau kita terima, salah satu syaratnya harus divestasi," ujar Jonan di Kompleks Istana Presiden pada Rabu (23/8/2017).
"Kalau enggak (Freeport tak setuju divestasi), kami enggak terima (perpanjangan kontrak)," lanjut dia.
Akhir Agustus 2017 ini, pemerintah akan bertemu dengan pihak Freeport membahas perpanjangan kontrak usaha tambang di Indonesia.
Ditanya mengenai pernyataan juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama yang menyebut, Freeport belum menyepakati soal divestasi, Jonan tidak terlalu ambil pusing.
Jonan mengatakan, dirinya tidak pernah menjalin komunikasi dengan Riza. Selama ini, pemerintah selalu berkomunikasi dengan petinggi perusahaan tersebut.
"Riza enggak pernah bertemu saya. Coba saja tanya. Kalau saya itu ketemunya mungkin Richard C. Adkerson (CEO Freeport) ya. Kalau yang lebih junior dari itu saya pikir enggak perlu," ujar dia.
Diberitakan, pemerintah telah mengubah izin bagi perusahaan tambang dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dalam IUPK, salah satu syarat sebuah perusahaan tambang bisa melakukan ekspor konsentrat adalah divestasi saham sebesar 51 persen. Namun, PT Freeport masih keberatan dengan syarat itu dan masih melakukan negosiasi dengan pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.